Begini Skema Penjaminan untuk UMKM Terdampak Covid-19
Berita

Begini Skema Penjaminan untuk UMKM Terdampak Covid-19

Pelaku usaha harus mengajukan kredit ke bank pelaksana dimana PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo sebagai penjamin.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Pemerintah memberi dukungan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa ada dua bentuk dukungan Pemerintah di sektor UMKM. Dua sektor dimaksud adalah subsidi bunga dan program penempatan dana.

Menurut Sri, eksekusi dari dua program ini akan dilaksakanan di semua lembaga keuangan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR), perbankan konvensional dan syariah dan perusahaan pembiayaan, kredit usaha rakyat yang disalurkan melalui perbankan, serta lembaga nonbank melalui BLU pemerintah ataupun BUMN.

Plt. Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Adi Budiarso menyampaikan terdapat lima bentuk program dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yakni Penyertaan Modal Negara (PMN), penempatan dana, investasi pemerintah, penjaminan, dan belanja negara.

Hal itu sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 5 PP No 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Untuk sektor UMKM, pemerintah telah menyediakan program penjaminan Kredit Modal Kerja (KMK). Rupanya tak hanya UMKM, pemerintah juga menyediakan program penjaminan untuk sektor padat karya. “Penjaminan dibagi menjadi dua yakni penjaminan langsung dan penjaminan melalui badan usaha,” kata Adi dalam webinar, Jumat (19/6/2020). (Baca Juga: Cara Menghitung Subsidi Bunga untuk UMKM dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional)

Penjaminan langsung, lanjut Adi, hanya diberikan kepada BUMN yang mendapat penugasan khusus. Misal PT Hutama Karya yang mendapat penugasan untuk membangun jalan tol Trans Sumatera dalam rangka pengembangan ekonomi Pulau Sumatera. Dan dibanding PT Bank Mandiri dan PT Inalum, spread PT HK terhadap level global bonds Pemerintah lebih rendah karena faktor penjaminan Pemerintah.

Sedangkan penjaminan (tak langsung) melalui badan usaha Pemerintah memberikan tugas kepada PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo (melalui keputusan Menteri) untuk menjamin pelaku usaha atas kredit modal kerja yang diberikan oleh perbankan. Dalam hal ini pemerintah dapat memberi dukungan berupa pembayaran imbal jasa penjaminan (sesuai porsi dukungan yang diberikan), counter guarantee (penjaminan balik), loss limit, atau dukungan risk sharing lainnya yang dibutuhkan. Pemerintah mengalokasikan dana cadangan penjaminan dan anggaran imbal jasa penjaminan yang berasal dari APBN.

Tags:

Berita Terkait