Tim Pembela Kebebasan Pers Siap Hadapi Banding Putusan Pemutusan Internet
Berita

Tim Pembela Kebebasan Pers Siap Hadapi Banding Putusan Pemutusan Internet

Tim Pembela meyakini putusan majelis hakim di Pengadilan Tinggi TUN akan kembali memenangkan atau menguatkan putusan PTUN Jakarta.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung PTUN Jakarta: Foto: RES
Gedung PTUN Jakarta: Foto: RES

Presiden dan Menteri Komunikasi dan Informatika akhirnya menyatakan banding atas PTUN Jakarta Nomor: 230/G/TF/2019/PTUN-Jakarta tanggal 3 Juni 2020 terkait pelambatan dan pemutusan akses internet di Papua pada Agustus-September 2019 lalu yang dinyatakan perbuatan melawan hukum. Informasi banding ini diketahui Tim Pembela Kebebasan Pers melalui surat pemberitahuan pernyataan banding dari PTUN Jakarta tanggal 16 Juni 2020.

Tim Pembela Kebebasan Pers Erasmus Napitupulu mengatakan keputusan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta soal pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat merupakan hak Presiden dan Menteri Komunikasi dan Informatika. Namun, Tim Pembela Kebebasan Pers menyayangkan karena pemerintah tidak mau belajar dari putusan majelis hakim yang dengan gamblang memutus perkara ini dengan berbagai pertimbangan hukum.  

“Pengajuan banding ini, akan melukai hati dan rasa keadilan bagi masyarakat Papua dan Papua Barat yang menjadi korban perlambatan dan pemutusan akses internet di Papua, karena memperpanjang proses peradilan,” kata Erasmus dalam keteranganya yang diterima Hukumonline, Sabtu (20/6/2020). (Baca Juga: Putusan Pembatasan Internet di Papua Harus Jadi Pedoman bagi Pemerintah)

Direktur Eksekutif ICJR ini menilai pemerintah juga tidak belajar dari gugatan-gugatan lainnya seperti gugatan kebakaran hutan di Kalimantan, gugatan Ujian Nasional, dan lainnya yang justru terus kalah dan malah membuat semakin memperburuk wajah pemerintahan.

Menurutnya, pengajuan banding ini juga semakin menegaskan pemerintah tidak memahami fungsi dan peran peradilan, serta tidak mau menerima partisipasi dan koreksi dari masyarakat. Hal ini juga sesuai kekhawatiran pihaknya bahwa pemerintah menganggap langkah-langkah hukum yang diambil masyarakat dan dihargai konstitusi dianggap sebagai lawan dan gangguan.

“Tim Pembela Kebebasan Pers siap menghadapi banding pemerintah dan meyakini putusan majelis hakim di Pengadilan Tinggi TUN akan kembali memenangkan atau menguatkan putusan PTUN Jakarta,” kata Eras optimis. Tim Pembela Kebebasan Pers terdiri dari AJI Indonesia, SAFENet, LBH PERS, YLBHI, KontraS, ICJR, ELSAM.

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan tindakan tergugat I (Kementerian Kominfo) dan Tergugat II (Presiden RI) yang memperlambat dan memutus akses internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus dan September 2019 lalu adalah perbuatan melanggar hukum. Putusan ini mengabulkan gugatan Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Tim Pembela Kebebasan Pers yang terdiri dari AJI, SAFEnet, dan lain-lain.

Tags:

Berita Terkait