Perlindungan Nasabah Jiwasraya yang Masih Terabaikan
Berita

Perlindungan Nasabah Jiwasraya yang Masih Terabaikan

Tidak adil bila negara happy karena kerugiannya kembali di saat rakyat “buntung”. Tidak mudah memang, tapi bisa dilakukan kalau seandainya ada kerja sama antara pemerintah dan para penegak hukum.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Perlindungan Nasabah Jiwasraya yang Masih Terabaikan
Hukumonline

Perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Proses sidang perkara ini bakal memasuki pembacaan putusan sela atas eksepsi (nota keberatan) yang diajukan 6 terdakwa.  

Enam terdakwa yang dimaksud yakni Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim; Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo; Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan 2008-2014; Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.         

Perbuatan keenam terdakwa itu didakwa korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,807 triliun. Khusus untuk Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro juga didakwakan pasal pencucian uang. (Baca Juga: Poin-Poin Bantahan Benny Tjokro atas Dakwaan TPPU Jiwasraya)

"Terdakwa Benny Tjokrosaputro selaku pihak yang mengatur dan mengendalikan instrumen pengelolaan investasi saham dan reksa dana melakukan pembelian tanah, bangunan dan penempatan uang yang mengatasnamakan pihak lain dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya 2008-2018," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung KMS Roni sebagaimana termuat dalam surat dakwaan.

Di tengah proses hukum ini, PT Asuransi Jiwasraya masih dilanda persoalan pelik. Sebab, puluhan ribu nasabah yang tercatat sebagai pemegang polis di asuransi pelat merah ini sebagian tak bisa klaim produk asuransi yang mereka bayar. Diduga kinerja perusahaan yang buruk bukan sekadar kesalahan tata kelola, melainkan ada dugaan fraud yang dilakukan para direksi yang perkaranya tengah disidangkan.

Sejak awal desakan sejumlah pihak agar regulator seperti Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan segera menuntaskan masalah kerugian nasabah Jiwasraya baik pemegang polis saving plan maupun tradisional sebagai bagian tanggung jawab pemerintah.

Memang sejak Maret 2020, pemerintah mulai membayar kewajiban kepada lebih dari 15.000 nasabah pemegang polis tradisional senilai Rp470 miliar. Namun, hingga Juni, pemerintah belum menyelesaikan semua nasabah Jiwasraya pemegang saving plan. Hal ini sempat diingatkan Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Vera Febyanthy yang meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan tunggakan nasabah pemegang polis saving plan PT Jiwasraya secara tuntas.

Tags:

Berita Terkait