Kontroversi ‘Sengaja’ vs ‘Ga Sengaja’, hingga Pandangan Prof. Eddy atas Kebiri Kimia dan Pemasangan Chip
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Kontroversi ‘Sengaja’ vs ‘Ga Sengaja’, hingga Pandangan Prof. Eddy atas Kebiri Kimia dan Pemasangan Chip

Hukumnya memiliki KTP dan KK ganda demi mendaftar kerja hingga bentuk-bentuk tindak pidana korupsi juga diulas dalam Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Kontroversi ‘Sengaja’ vs ‘Ga Sengaja’, hingga Pandangan Prof. Eddy atas Kebiri Kimia dan Pemasangan Chip
Hukumonline

Pola konsumsi informasi masyarakat terus berubah seiring dengan perkembangan teknologi. Saat ini, informasi yang ringan dan mudah dipahami, termasuk jawaban atas berbagai permasalahan hukum sehari-hari, telah menjadi suatu kebutuhan prioritas. Hukumonline melalui salah satu rubriknya Klinik Hukumonline, telah menjadi medium terdepan dalam menghadirkan konten sejenis.

Dengan tagline “yang bikin melek hukum, emang klinik hukum”, Tim Klinik mengemas berbagai ketentuan hukum ke dalam artikel yang ringkas dan mudah dicerna. Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir.

Uraian perbedaan ‘sengaja’ dan ‘tidak sengaja’ dalam hukum pidana yang ramai akibat persidangan kasus Novel Baswedan merajai daftar ini. Selain itu, pandangan Prof. Eddy O.S. Hiariej tentang pemasangan chip dan kebiri kimia bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak juga menjadi salah satu artikel yang paling banyak di-share pembaca Klinik.

  1. Perbedaan ‘Sengaja’ dan ‘Tidak Sengaja’ dalam Hukum Pidana

Kesengajaan sebenarnya terbagi menjadi tiga, yaitu kesengajaan yang bersifat tujuan, kesengajaan secara keinsafan kepastian, dan kesengajaan secara keinsafan kemungkinan.

Sementara tidak sengaja dapat diartikan sebagai lalai. Bagaimana membedakan kesengajaan dan ketidaksengajaan? Simak penjelasannya di sini.

  1. Hukumnya Memiliki KTP dan KK Ganda Demi Daftar Kerja

Saat ini, aturan mengenai tenaga kerja Indonesia yang ingin menjadi pekerja migran Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Di dalamnya diatur berbagai dokumen persyaratan, termasuk di antaranya Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) dan Kartu Keluarga “KK”).

Patut diperhatikan bahwa kepemilikan KTP dan KK ganda merupakan suatu tindak pidana administrasi kependudukan yang dapat dikenai pidana penjara dan/atau pidana denda.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait