Data Pasien Covid-19 Diperjualbelikan, Kebutuhan Terhadap UU PDP Mendesak
Berita

Data Pasien Covid-19 Diperjualbelikan, Kebutuhan Terhadap UU PDP Mendesak

Tidak adanya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang kuat dan komprehensif, berakibat pada munculnya sejumlah problem dalam penanganan insiden kebocoran data.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Data Pasien Covid-19 Diperjualbelikan, Kebutuhan Terhadap UU PDP Mendesak
Hukumonline

Belum lama ini, kembali terjadi insiden pelanggaran terhadap data pribadi. Kali ini, data terkait penanganan Covid-19 yang yang menjadi sasaran. Akun Database Shopping, melalui RaidForums yang merupakansebuah forum komunitas hacker, mengaku menjual 230 ribu data terkait penanganan Covid-19 di Indonesia. 

Tidak hanya data pribadi yang bersifat umum seperti nama, alamat, dan usia, tetapi di dalamnya juga termasuk data riwayat kesehatan, yang masuk kualifikasi data sensitif. Kebocoran data sensitif ini dipandang lebih mengkhawatirkan, sebab data ini mengidentifikasi seseorang seumur hidupnya, dan kerap menjadi sumber permasalahan stigmatisasi, diskriminasi, dan eksklusivisme. 

“Oleh karenanya, setiap tindakan pemrosesan terhadap data sensitif pada dasarnya dilarang, kecuali atas persetujuan dari subjek data, atau terkait dengan kepentingan vitalnya (vital interest),” ujar Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar kepada hukumonline, Minggu, (21/6).

Terhadap insiden kebocoran data kali ini, Wahyudi mengingatkan mengenai perlunya melakukan kembali penilaian risiko secara komprehensif terhadap seluruh teknologi dan sistem informasi yang digunakan dalam penanggulangan Covid-19, terutama berkaitan dengan data pribadi pasien dan pekerja medis.

Penilaian terhadap risiko ini, menurut Wahyudi, menjadi penting agar ke depan pemerintah mampu melakukan perbaikan tata kelola data dalam sistem yang meningkatkan pelindungan data pribadi. Insiden kali ini seperti melengkapi rentetan insiden kebocoran data yang terjadi sebelumnya. (Baca: Denda Pelanggaran Data di Luar Negeri Sangat Tinggi, PSE Wajib Paham Prinsip Ini)

Untuk itu, Wahyudi menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi perlu diakselerasi. Akselerasi proses pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi ini dinilai penting agar Indonesia segera memiliki instrumen perlindungan data pribadi yang kuat, guna memastikan pemenuhan dan perlindungan hak-hak privasi warganya.

Menurut Wahyudi, dalam kaitannya dengan kebutuhan akselerasi proses pembahasan tersebut, diperlukan strategi pembahasan yang baru akibat adanya situasi pandemi Covid-19, yakni dengan tetap menjamin partisipasi aktif dari publik dan pemangku kepentingan.

Tags:

Berita Terkait