Jika Pandemi Belum Berakhir, Munas III Peradi-RBA Akan Diselenggarakan Virtual
Berita

Jika Pandemi Belum Berakhir, Munas III Peradi-RBA Akan Diselenggarakan Virtual

Melihat situasi pandemi Covid-19 yang belum menunjukkan tanda-tanda berakhir, Peradi-RBA mempertimbangkan alternatif pelaksanaan puncak Munas Peradi III dengan sistem daring.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Peradi-RBA mempertimbangkan alternatif pelaksanaan puncak Munas Peradi III dengan sistem daring. Foto: istimewa.
Peradi-RBA mempertimbangkan alternatif pelaksanaan puncak Munas Peradi III dengan sistem daring. Foto: istimewa.

Rangkaian acara pelaksanaan Musyawarah Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia-Rumah Bersama Advokat (Munas Peradi-RBA) bersistem one man one vote (OMOV) telah memasuki tahap akhir. Setelah mengadakan Rapat Anggota Cabang (RAC) di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) seluruh Indonesia, serta menuntaskan dua agenda: menanggapi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus DPN Peradi Periode 2015-2020 dan pengusulan Bakal Calon Ketua Umum Peradi Periode 2020-2025; Munas Peradi-RBA tinggal menunggu acara puncak yang rencananya akan diselenggarakan pada akhir bulan Agustus 2020. 

 

Namun, melihat situasi pandemi Covid-19 yang belum menunjukkan tanda-tanda akhir, Ketua Steering Committee (SC-panitia pengarah) Imam Hidayat, beserta panitia SC dan panitia organizing committee (OC-Panitia Pelaksana) Munas III Peradi-RBA akan mempertimbangkan alternatif pelaksanaan Puncak Munas Peradi 2020 bersistem daring atau virtual. “Mengingat akan berakhirnya kepengurusan DPN Peradi yaitu di awal bulan Oktober, tepatnya tanggal 1 Oktober 2020, saya kira semua kemungkinan memang kita pikirkan agar pelaksanaan Munas III Peradi-RBA berjalan baik dan lancar,” tutur Imam.

 

Hukumonline.com

 

Imam menjelaskan lebih lanjut, jika menjelang berakhirnya kepengurusan DPN Peradi-RBA, situasi pandemi Covid-19 belum juga menunjukkan kurva menurun, pelaksanaan Rapat Pleno yang diperluas sebagai puncak Munas III Peradi-RBA akan dihadirkan secara daring atau virtual. Adapun Rapat Pleno ini nantinya akan menghadirkan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPC-DPC Peradi-RBA di seluruh Indonesia, Pengurus DPN, dan Dewan-Dewan Peradi-RBA untuk laporan dan memberi tanggapan atas hasil RAC sebelumnya.

 

Setelahnya, agenda dilanjutkan dengan menetapkan Bakal Calon Ketua Umum menjadi Calon Ketua Umum Peradi-RBA periode 2020-2025; serta e-voting untuk memilih Ketua Umum. Jika terdapat calon tunggal, tidak tertutup kemungkinan Ketua Umum Peradi-RBA akan ditetapkan secara aklamasi.

 

“Saya kira, kita semua berharap Covid-19 ini akan segera berakhir, sehingga puncak Munas III Peradi-RBA bisa terselenggara secara tatap muka. Namun, jika harus dilakukan secara daring, seluruh Panitia Munas III Peradi-RBA sudah siap untuk melaksanakan hajatan Munas Peradi-RBA secara baik dan benar berdasarkan AD/ART, tatib, dan tagline Munas III Peradi-RBA yaitu ‘Demokratis, Milenial, dan modern’,” pungkas Imam.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia – Rumah Bersama Advokat (Peradi-RBA).

Tags:

Berita Terkait