Profesor Ini Sarankan Standar Lingkungan Hidup Diperkuat dalam RUU Cipta Kerja
Utama

Profesor Ini Sarankan Standar Lingkungan Hidup Diperkuat dalam RUU Cipta Kerja

Karena ekonomi dan masyarakat sangat bergantung terhadap lingkungan hidup. Misalnya, sektor perikanan sangat tergantung pada ekosistem di lautan. Jika ekosistem laut bagus dan tidak rusak, ikan akan berlimpah, dan pekerjaan sebagai nelayan akan tercipta.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Kegiatan nelayan. Foto: kampungnelayan.com
Kegiatan nelayan. Foto: kampungnelayan.com

DPR bersama pemerintah dan DPD masih membahas materi muatan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja). Pembahasan didasarkan pada daftar inventarisasi masalah (DIM) dan klaster dalam RUU Cipta Kerja yang diarahkan pada kemudahan berusaha melalui penyederhanaan perizinan demi meningkatkan investasi. Seperti diketahui, RUU Cipta Kerja menyasar banyak sektor yang berimplikasi mengubah sekitar 79 UU terdampak, salah satunya sektor perikanan dan kelautan.          

Profesor sekaligus Direktur Penelitian Ekonomi Perikanan di Institute Kelautan dan Perikanan Universitas British Columbia, Canada, Prof Ussif Rashida Sumaila melihat fokus pemerintah dalam RUU Cipta Kerja yakni pembangunan ekonomi dan membuka peluang kerja. Namun, dia mengingatkan agar kebijakan yang diterbitkan ini nantinya jangan mengorbankan tujuan jangka panjang terutama sektor perikanan dan kelautan.   

Sumaila memberi contoh bahwa RUU Cipta Kerja cenderung melonggarkan standar lingkungan yang ada di Indonesia. Padahal, standar lingkungan yang selama ini ada di Indonesia tergolong lemah. “Sinyal kuat pelonggaran standar lingkungan ini bisa dilihat dari dicabutnya ketentuan mengenai komite penilai Amdal dalam UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Sumaila dalam Webinar bertajuk “RUU Cipta Kerja dan Pembangunan Kelautan Berkelanjutan”, Senin (22/6/2020). (Baca Juga: Baleg Bakal Rampungkan DIM Klaster UMKM RUU Cipta Kerja)

Menurut Sumaila, jika standar dan regulasi terkait perlindungan lingkungan dilonggarkan, maka berpotensi menimbulkan eksploitasi berlebihan. Hal ini akan berdampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan hidup. Dia menyarankan dalam merancang kebijakan lingkungan ini selayaknya melibatkan partisipasi publik yang luas.

Dia menjelaskan Kanada punya sejarah panjang dalam praktik omnibus law yang pertama kali digunakan sejak 1888. Sampai saat ini praktik omnibus law kerap menuai polemik karena menyasar banyak regulasi dan menyulitkan masyarakat untuk mengkaji secara mendalam. Tahun 1923, Parlemen Kanada menolak omnibus law karena terlalu banyak regulasi yang terdampak dan rumit.

Terpenting, Sumaila menegaskan dalam menyusun omnibus law RUU Cipta Kerja jangan sampai melonggarkan standar lingkungan karena ekonomi dan masyarakat sangat bergantung terhadap lingkungan hidup. Dia memberi contoh perekonomian sektor perikanan sangat tergantung pada ekosistem di lautan. Jika ekosistem laut bagus dan tidak rusak, ikan akan berlimpah, dan pekerjaan sebagai nelayan akan tercipta.

Tapi sebaliknya, jika ekosistem laut rusak maka tidak ada ikan yang bisa ditangkap, tidak akan ada juga pekerjaan nelayan. “Artinya tidak ada keuntungan ekonomi jika ekosistem laut rusak. Kehidupan kita sangat bergantung terhadap ekosistem kelautan dan perikanan yang bagus,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait