Pendirian PT Direkomendasikan untuk Perusahaan Rintisan
Utama

Pendirian PT Direkomendasikan untuk Perusahaan Rintisan

Mempertimbangkan beberapa aspek, salah satunya dari sisi modal dan kekayaan yang dipisahkan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Bagi pelaku usaha muda milenial yang ingin menjadi entrepreneur, ada baiknya memahami terlebih dahulu jenis badan usaha yang ada di Indonesia. Jangan sampai salah memilih karena akan berdampak kepada keberlangsungan usaha yang akan dirintis.

Associate pada Tumbuan and Partners, Dimas Noor Ibrahim menyampaikan bahwa di Indonesia dikenal tiga jenis badan usaha, yakni Perseroan Terbatas (PT), Firma, dan Persekutuan Komanditer (CV). Namun dari tiga jenis badan usaha ini, Dimas menyebut bahwa PT lebih diminati dan direkomendasikan untuk pendirian perusahaan rintisan atau Start Up.

Apa yang berbeda dari tiga jenis badan usaha ini? Untuk PT, pendirian dilakukan oleh dua atau lebih pemegang saham, pengurusan dilakukan oleh direksi, dan terdapat pemisahan harta pribadi dan PT. Sedangkan Firma pendirian dilakukan oleh dua atau lebih sekutu, pengurusan dilakukan oleh para sekutu, dan tidak terdapat pemisahan harta pribadi dan Firma.

Untuk CV, pendirian dilakukan oleh sekutu pasif dan sekutu aktif, pengurusan dilakukan oleh sekutu aktif, dan tidak terdapat pemisahan harta pribadi dan CV (kecuali Sekutu Pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang diberikan).

“Setidaknya ada dua alasan mengapa PT menjadi pilihan terbaik di antara dua jenis badan usaha lainnya. Pertama, adanya pemisahan harta kekayaan antara PT dan pemegang saham, dan tanggung jawab sebatas modal yang ditempatkan,” katanya dalam sebuah webinar, Jumat (19/6).

Dimas juga menyebutkan kelebihan lain badan usaha berbentuk PT yakni besaran nilai modal dasar ditentukan oleh para pemegang saham, struktur PT yang terorganisasi dan transparan, dan pengambilan keputusan dilakukan oleh Direksi dan RUPS sesuai dengan kewenangannya.

Selain itu, pada jenis badan usaha PT tidak terdapat pembatasan bidang usaha dan dapat dimasuki oleh investor asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara untuk Firma dan CV, dua hal ini tidak berlaku karena keduanya terdapat pembatasan bidang usaha dan tidak bisa dimasuki oleh investor asing.

Tags:

Berita Terkait