Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian Pasal 5 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang dimohonkan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) terkait perluasan bisnis usaha perusahaan asuransi. Dalam permohonannya, AAUI meminta agar usaha asuransi umum, asuransi jiwa, asuransi umum syariah, dan asuransi jiwa syariah dapat diperluas termasuk lini usaha suretyship. Menurut pemohon, suretyship tidak diatur secara tegas dalam aturan tersebut. Sidang kali, MK mendengarkan pihak terkait yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramadhani menilai Pasal 5 ayat (1) UU Perasuransian sudah memenuhi persyaratan yang diatur Pasal 61 UU No. 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. Jika perusahaan asuransi hendak melakukan kegiatan lini usaha suretyship sebagaimana lembaga penjaminan juga dapat menjalankannya sesuai Pasal 4 ayat (2) UU Penjaminan terkait beragam jenis penjaminan.
“Suretyship tidak hanya dapat dilakukan perusahaan asuransi, tetapi juga dapat dilakukan perusahaan penjaminan, ataupun lembaha jasa keuangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Namun, khusus perusahaan asuransi sendiri hanya mencakup asuransi umum saja,” kata Rizal di ruang sidang MK, Senin (22/6/2020).
Pasal 5 UU Perasuransian
Pasal 61 UU Penjaminan
|
Atas dasar itu, menurutnya, kekhawatiran pemohon yang menganggap kegiatan lini usaha suretyship tidak dapat dilakukan perusahaan asuransi menjadi tidak tepat (beralasan). Mengingat kegiatan suretyship adalah kegiatan penjaminan yang merupakan usaha penjaminan yang diatur Pasal 4 ayat (1) UU Penjaminan, seperti penjaminan kredit, pembiayaan, atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah oleh lembaga keuangan.
Selain itu, pengaturan suretyship dalam UU Penjaminan sejalan dengan pengaturan surety bond yang telah diatur dalam pengertian umum di UU Jasa Konstruksi, yang pokoknya bahwa jaminan dapat dikeluarkan oleh lembaga perbankan, perusahaan terkait, dan/atau perusahaan penjaminan dalam bentuk perjanjian terikat. Maksud perjanjian terikat atau surety bond adalah asuransi penjaminan antara penjamin dengan pelaksana pekerjaan atas pekerjaan atau tanggung jawab yang diberikan pemilik proyek kepada pelaksana pekerjaan.
“Semakin jelas bahwa kegiatan lini usaha suretyship dapat dilakukan oleh baik perusahaan penjaminan, perusahaan perasuransian, maupun lembaga jasa keuangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.