OJK: Lini Usaha Suretyship Boleh Dijalankan Perusahaan Asuransi
Berita

OJK: Lini Usaha Suretyship Boleh Dijalankan Perusahaan Asuransi

OJK menganggap frasa “sesuai dengan kebutuhan masyarakat” dalam Pasal 5 ayat (1) UU Perasuransian tidak dapat dipisahkan dari industri perasuransian yang terus berkembang di masyarakat, yang justru mempermudah pengaturan penambahan lini usaha asuransi.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian Pasal 5 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang dimohonkan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) terkait perluasan bisnis usaha perusahaan asuransi. Dalam permohonannya, AAUI meminta agar usaha asuransi umum, asuransi jiwa, asuransi umum syariah, dan asuransi jiwa syariah dapat diperluas termasuk lini usaha suretyship. Menurut pemohon, suretyship tidak diatur secara tegas dalam aturan tersebut. Sidang kali, MK mendengarkan pihak terkait yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK),

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramadhani menilai Pasal 5 ayat (1) UU Perasuransian sudah memenuhi persyaratan yang diatur Pasal 61 UU No. 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. Jika perusahaan asuransi hendak melakukan kegiatan lini usaha suretyship sebagaimana lembaga penjaminan juga dapat menjalankannya sesuai Pasal 4 ayat (2) UU Penjaminan terkait beragam jenis penjaminan.  

“Suretyship tidak hanya dapat dilakukan perusahaan asuransi, tetapi juga dapat dilakukan perusahaan penjaminan, ataupun lembaha jasa keuangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Namun, khusus perusahaan asuransi sendiri hanya mencakup asuransi umum saja,” kata Rizal di ruang sidang MK, Senin (22/6/2020).

Pasal 5 UU Perasuransian

  1. Ruang lingkup Usaha Asuransi Umum dan Usaha Asuransi Jiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Usaha Asuransi Umum Syariah dan Usaha Asuransi Jiwa Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) dapat diperluas sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
  2. Perluasan ruang lingkup Usaha Asuransi Umum, Usaha Asuransi Jiwa, Usaha Asuransi Umum Syariah, dan Usaha Asuransi Jiwa Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penambahan manfaat yang besarnya didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai perluasan ruang lingkup Usaha Asuransi Umum, Usaha Asuransi Jiwa, Usaha Asuransi Umum Syariah, dan Usaha Asuransi Jiwa Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasal 61 UU Penjaminan

  1. Setiap Orang di luar Lembaga Penjamin yang telah melakukan kegiatan penjaminan sebelum berlakunya Undang-Undang ini wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap kegiatan penjaminan yang dijalankan berdasarkan undang-undang tersendiri.

Atas dasar itu, menurutnya, kekhawatiran pemohon yang menganggap kegiatan lini usaha suretyship tidak dapat dilakukan perusahaan asuransi menjadi tidak tepat (beralasan). Mengingat kegiatan suretyship adalah kegiatan penjaminan yang merupakan usaha penjaminan yang diatur Pasal 4 ayat (1) UU Penjaminan, seperti penjaminan kredit, pembiayaan, atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah oleh lembaga keuangan.

Selain itu, pengaturan suretyship dalam UU Penjaminan sejalan dengan pengaturan surety bond yang telah diatur dalam pengertian umum di UU Jasa Konstruksi, yang pokoknya bahwa jaminan dapat dikeluarkan oleh lembaga perbankan, perusahaan terkait, dan/atau perusahaan penjaminan dalam bentuk perjanjian terikat. Maksud perjanjian terikat atau surety bond adalah asuransi penjaminan antara penjamin dengan pelaksana pekerjaan atas pekerjaan atau tanggung jawab yang diberikan pemilik proyek kepada pelaksana pekerjaan.

“Semakin jelas bahwa kegiatan lini usaha suretyship dapat dilakukan oleh baik perusahaan penjaminan, perusahaan perasuransian, maupun lembaga jasa keuangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait