Ini Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan bagi Penyandang Disabilitas
Berita

Ini Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan bagi Penyandang Disabilitas

Dengan adanya Perpres 67/2020, masyarakat dapat mewujudkan penghormatan, pelindungan hak para penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas pada 8 Juni 2020. Perpres itu diterbitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Menurut Perpres ini, Pemberian Penghargaan bertujuan untuk memotivasi orang perseorangan, badan hukum, lembaga negara, dan penyedia fasilitas publik dalam mewujudkan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dalam segala aspek kehidupan.

“Penghargaan dapat diberikan oleh pimpinan lembaga pemerintah gubernur, dan bupati/wali kota,” bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.

Penghargaan, sesuai Pasal 4 Perpres ini, diberikan kepada: a. orang perseorangan; b. badan hukum dan lembaga negara; dan c. penyedia fasilitas publik. “Penghargaan sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk: a. lencana; b. trofi; c. piagam; dan/atau d. penghargaan lainnya,” bunyi Pasal 5 Perpres ini. (Baca: Ditunggu, Realisasi Janji Capres untuk Penyandang Disabilitas)

Orang perseorangan, yang mendapatkan penghargaan menurut Perpres ini, harus memenuhi kriteria: a. memberikan inspirasi dalam menggalang dukungan yang luas untuk membangun masyarakat inklusi bagi Penyandang Disabilitas; b. melakukan advokasi dan dukungan dalam implementasi Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; c. menemukan inovasi dan teknologi yang memberikan kemudahan bagi kehidupan Penyandang Disabilitas; dan/atau d. memperjuangkan kesetaraan gender bagi Penyandang Disabilitas perempuan dan anak.

Sesuai Pasal 7 Perpres ini, Orang perseorangan harus memenuhi syarat: a. warga negara Indonesia; b. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian; c. memiliki integritas dalam upaya Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; dan d. telah melakukan upaya Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus atau paling singkat 4 (empat) tahun secara terputus-putus.

Badan hukum dan lembaga negara, yang dapat memperoleh penghargaan menurut Perpres ini, harus  memenuhi kriteria: a. menjamin proses pelatihan kerja, rekrutmen, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi; b. memberikan upah yang layak tanpa diskriminasi; c. menyediakan akomodasi yang layak; dan d. menyediakan fasilitas kesejahteraan yang mudah diakses, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tags:

Berita Terkait