Mengenal Aturan Penugasan Khusus Riset dan Inovasi BUMN dalam RUU Cipta Kerja
Berita

Mengenal Aturan Penugasan Khusus Riset dan Inovasi BUMN dalam RUU Cipta Kerja

Riset dan inovasi diarahkan tidak hanya kepentingan bisnis semata tapi juga memetingkan manfaatnya bagi masyarakat.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja masih terjadi antara pemerintah dan DPR RI. Salah satu muatan ketentuaan yang masih jarang dibahas yaitu dukungan riset dan inovasi. Padahal, RUU Cipta Kerja memasukan pengaturan dukungan riset dan inovasi menjadi bagian tersendiri pada Bab VII.

RUU Cipta Kerja mengubah aturan pada Pasal 66 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara menjadi pemerintah pusat, penelitian dan pengembangan dapat memberi penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN serta mempertimbangkan kemampuan BUMN. Dalam aturan saat ini, penugasan penelitian dan pengembanngan tidak tercantum.

Tenaga Ahli penyusunan naskah akademik RUU Cipta Kerja, Ima Mayasari menyatakan meski terdiri satu UU terdampak namun memiliki hubungan dengan UU lain, seperti UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Selain itu, dukungan riset dan inovasi juga berhubungan dengan UU lain yang mengatur hak kekayaan intelektual (HKI), usaha mikro dan kecil (UMK) dan perundang-undangan lain berkaitan investasi.

“Di mana hilirisasi dari penelitian, pengembangan dan inovasi ini memiliki kontribusi dalam peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja bagi UMK,” jelas Ima dalam diskusi Webinar “Menyoal Dukungan Riset dan Inovasi dalam RUU Cipta Kerja”, Senin (22/6).   

Dia menjelaskan dengan ada aturan tersebut maka BUMN akan berperan menjalankan program dukungan riset dan inovasi yang dapat membantu UMK. Lebih lanjut, pemerintah pusat akan memberi penugasan khusus riset dan inovasi kepada BUMN dengan menyediakan anggaran khusus untuk pembiayaan produk inovasi strategis. Riset dan inovasi tersebut dapat dilakukan secara mandiri oleh BUMN atau bermitra dengan lembaga lain seperti perguruan tinggi.

Sementara itu, Direktur Komunikasi Akademi Ilmuwan Muda Indonesia, Inaya Rakhmani mengingatkan agar riset dan inovasi diarahkan tidak hanya kepentingan bisnis semata tapi juga memetingkan manfaatnya bagi masyarakat. Atas hal tersebut, dia menekankan agar penelitian dan inovasi yang diatur dalam RUU Cipta Kerja lebih diarahkan pada pembangunan nasional berkelanjutan.

Kemudian, Inaya juga menyinggung tujuan riset dan inovasi oleh korporasi atau swasta sering tertutup bagi publik. Hal ini dinilai bertentangan dengan tri dharma perguruan tinggi saat menjadi mitra penelitian dan inovasi tersebut.

Tags:

Berita Terkait