Musa Darwin Pane: Munas Bersistem OMOV, Solusi Kongkret Peradi Solid
Berita

Musa Darwin Pane: Munas Bersistem OMOV, Solusi Kongkret Peradi Solid

Munas Bersama III, kepengurusan DPN Peradi dengan sistem OMOV yang dilaksanakan bersama DPN dan/atau bantuan lembaga independen adalah sebuah solusi nyata sekaligus tindak lanjut dari upaya Menkopolhukam RI dan Menkumham RI dalam menyatukan kembali Peradi.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Musa Darwin Pane, Ketua Peradi-RBA Bandung & Ahli Hukum Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia (Unikom). Foto: istimewa.
Musa Darwin Pane, Ketua Peradi-RBA Bandung & Ahli Hukum Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia (Unikom). Foto: istimewa.

*Opini ditulis oleh Musa Darwin Pane, Ketua Peradi-RBA Bandung & Ahli Hukum Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia (Unikom).

 

Dalam rangka penyatuan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menjadi wadah tunggal atau single bar sesuai ketentuan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, tiga kepengurusan Peradi sepakat untuk melakukan rekonsiliasi. Rekonsiliasi ini dimediasi oleh Menkopolhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly pada tanggal 25 Februari 2020; dan ditandatangani oleh 3 Ketum Peradi yakni Luhut MP Pangaribuan, Juniver Girsang, dan Fauzi Hasibuan. Adapun proses penyatuan kembali tiga kepengurusan organisasi Peradi akan dimulai dengan rintisan musyawarah nasional (munas) bersama yang disusun dan dipersiapkan secara adil. Oleh karenanya, penyelenggaraan munas perlu ditindaklanjuti dengan sistem yang berkelanjutan, mengutamakan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan sebagaimana apa yang menjadi tujuan hukum.

 

Istilah one man one vote (OMOV—yang berarti satu orang satu suara) mulanya digunakan oleh pemimpin serikat  buruh di Inggris, George Howell dalam pamflet politik pada tahun 1880. Sementara itu, Amerika Serikat juga memiliki prinsip yang sama, tetapi istilah berbeda yaitu one person one vote (OPOV). Prinsip OMOV dalam sistem demokrasi adalah dasar filosofis ‘kekuasaan rakyat’ sebagai wujud kesepakatan bersama untuk menentukan nasib rakyat itu sendiri. Sehingga, OMOV merefleksikan demokrasi yang menjungjung kedaulatan di tangan rakyat dan membawa konsekuensi pemilihan tidak dapat dilakukan melalui sistem perwakilan. Oleh karenanya pada munas bersama, masing-masing orang diberi kewenangan memilih ketua umumnya secara langsung. Salah satu caranya, adalah melalui sistem elektronik berupa e-voting.

 

OMOV yang telah diselenggarakan pada sekitar periode 2015 merupakan konsep yang tepat, karena telah sesuai dengan anggaran dasar Pasal 28 tentang Munas Berkala ayat (2) yang menyebutkan bahwa Munas Berkala adalah (a) penetapan dan atau perubahan anggaran dasar; (b) pertanggungjawaban dari DPN mengenai hal-hal yang telah dikerjakan selama masa jabatannya; (c) pertanggungjawaban laporan keuangan dari DPN; (d) pemilihan dan pengesahan Ketua Umum DPN; (e) hal-hal lain yang perlu, dengan tidak mengurangi ketentuan dalam anggaran dasar ini. Hal ini sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) , dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyebutkan bahwa organisasi advokat merupakan satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat. Di dalam ayat (2) juga dikatakan bahwa ketentuan mengenai susunan organisasi advokat ditetapkan oleh para advokat dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

 

Selain itu, konsep OMOV tidak bertentangan dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yakni tentang kebebasan memilih dan berpendapat. Dalam OMOV, advokat diberikan hak untuk menilai laporan peranggungjawaban DPN, mengusulkan Calon Ketua Umum Peradi-RBA serta untuk memberikan usulan perbaikan, penambahan, maupun pengurangan pasal-pasal dalam AD/ART, dengan harapan agar periode selanjutnya dapat berjalan dengan lebih baik lagi.

 

Sayangnya, di tengah pandemi Covid-19, pelaksanaan Munas Bersama mengalami hambatan. Jadi, lebih efektif dan tepat bahwa pelaksanaan Munas Bersama dilakukan melalui e-voting dengan sistem OMOV, sebagaimana pernah dilaksanakan pada 2015 dan menghasilkan LMPP.   

 

Konsep OMOV dinilai merupakan konsep yang demokrasi, modern, dan milenial. Dikatakan demikian, karena  OMOV memungkinkan transparansi yang penting dalam proses demokrasi di mana seluruh advokat memilih ketua umum secara langsung melalui sistem elektronik berbasis aplikasi online berupa e-voting atau media sosial yang waktunya relatif singkat sehingga tidak perlu berkumpul serta mau menerima ide atau pendapat dan menyambut baik perubahan.  Melalui e-voting sistem pemilihan dilakukan dengan efisien, hemat biaya, dan melibatkan partisipasi penuh setiap anggota Peradi dalam menggunakan hak pilihnya. E-voting seperti yang pernah dijalankan dan menghasilkan Ketua Umum DPN Peradi Bapak Luhut MP Pangaribuan (2015) yang lalu dengan sebelumnya ada perubahan AD Peradi. Berkaitan dengan hal tersebut bahwa tujuan pembangunan hukum nasional yakni mewujudkan kewajiban dan tanggung jawab negara dalam pemenuhan, perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia. Di mana setiap advokat memiliki hak dan kedudukan yang sama untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus organisasi tanpa pandang bulu, yaitu tanpa memandang asal usul dari latar belakangnya, mendapatkan nilai yang sama, serta dilaksanakan secara jujur dan adil.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait