Melihat Dampak Pandemi Covid-19 dalam Hubungan Kerja
Utama

Melihat Dampak Pandemi Covid-19 dalam Hubungan Kerja

Masalah ketenagakerjaan yang muncul akibat pandemi Covid-19 antara lain pekerja dirumahkan, bekerja dari rumah, pembayaran upah, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Juanda Pangaribuan (kiri) dalam Webinar Hukumonline bertajuk 'Dampak Pandemi Terhadap Hubungan Kerja dalam Perusahaan', Selasa (23/6). Foto: RES
Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Juanda Pangaribuan (kiri) dalam Webinar Hukumonline bertajuk 'Dampak Pandemi Terhadap Hubungan Kerja dalam Perusahaan', Selasa (23/6). Foto: RES

Pandemi Covid-19 belum berakhir, seluruh negara di dunia termasuk Indonesia masih berjuang menghadapi wabah global ini. Hampir seluruh sektor terdampak pandemi Covid-19, mulai kesehatan, sosial, ekonomi, termasuk didalam keberlangsungan dunia usaha dan ketenagakerjaan.  

Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Juanda Pangaribuan mengatakan sedikitnya ada 4 masalah ketenagakerjaan yang muncul akibat Covid-19. Pertama, pada saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagian perusahaan tidak boleh beroperasi. Akibatnya, ada perusahaan yang memutuskan untuk merumahkan pekerja atau memerintahkan pekerja untuk bekerja dari rumah (work from home/WFH).

Bagi perusahaan yang melaksanakan WFH, artinya pekerja tetap bekerja, tapi tidak hadir ke tempat kerja baik itu kantor atau pabrik seperti biasanya. Mengingat pekerja melaksanakan pekerjaannya, maka upah dan tunjangan tetap dibayar pengusaha. Dalam kondisi ini, bisa saja pengusaha tidak membayar tunjangan yang sifatnya tidak tetap.

Tapi bagi perusahaan yang tidak beroperasi sehingga merumahkan pekerjanya, Juanda melihat praktiknya ada perusahaan yang memberikan gaji pokok atau tunjangan saja. Ada juga dengan kesepakatan para pihak dilakukan pemotongan upah. Praktik ini di setiap perusahaan berbeda karena tergantung kemampuan finansial.

Kedua, dalam kondisi seperti ini, bisa berlaku asas no work no pay sebagaimana diatur Pasal 93 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketentuan ini menyebut upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan, kecuali bagi pekerja yang sakit baik karena Covid-19 atau bukan.

“Bisa juga pemberi kerja menggunakan pendekatan moral yakni tetap membayar upah pekerja sekalipun pekerja dirumahkan,” kata Juanda dalam Webinar Hukumonline 2020 bertajuk “Dampak Pandemi Terhadap Hubungan Kerja dalam Perusahaan”, Selasa (23/6/2020). (Baca Juga: Menaker Minta Pengawas Pastikan Tempat Kerja Aman bagi Pekerja)

Ketiga, pembayaran upah. Juanda berpendapat setelah pandemi Covid-19 berakhir berpotensi banyak perselisihan ketenagakerjaan yang akan muncul. Salah satunya perselisihan hak terkait pemenuhan ketentuan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama terkait pemenuhan upah. Karena itu, Juanda mengingatkan jika pandemi ini berdampak kepada perusahaan yang mengubah skema pengupahan, harus ada kesepakatan dengan serikat buruh atau buruh yang bersangkutan kemudian dituangkan dalam perjanjian bersama.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait