Dinilai Kehilangan Objek, MK ‘Mentahkan’ Uji Perppu Covid-19
Berita

Dinilai Kehilangan Objek, MK ‘Mentahkan’ Uji Perppu Covid-19

Karena dengan diundangkannya UU No. 2 Tahun 2020, maka Perppu No. 1 Tahun 2020 sudah tidak lagi ada secara hukum.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi karena objek permohonan pemohon sudah kehilangan objek yang di uji.

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan Putusan MK No. 23/PUU-XVIII/2020 dan 24/PUU-XVII/2020 di ruang sidang MK, Selasa (23/6/2020). (Baca Juga: Begini Nasib ‘Gugatan’ Perppu Covid-19 Setelah Disetujui DPR)

Mahkamah terlebih dahuulu mempertimbangkan fakta hukum baru terkait permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) huruf a angkat 1, angka 2, dan angka 3; Pasal 27; dan Pasal 28 Perppu No. 1 Tahun 2020. Fakta hukum baru itu berupa adanya perubahan status hukum Perppu No. 1 Tahun 2020.

Dalam persidangan pemeriksaan pada 20 Mei 2020, Mahkamah mengagendakan untuk meminta keterangan kepada Presiden dan DPR perihal persetujuan Perppu No. 1 Tahun 2020 menjadi UU. Dalam sidang pemeriksaan tersebut, kuasa hukum Presiden menerangkan Perppu No. 1 Tahun 2020 telah disetujui DPR menjadi UU.

Dalam putusannya, menurut kuasa hukum Presiden, Perppu No. 1 Tahun 2020 sudah mendapat persetujuan DPR menjadi UU dan telah disahkan oleh Presiden pada 16 Mei 2020. Selanjutnya, diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 18 Mei 2020 menjadi UU No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2020.

Untuk mendukung keterangan tersebut, kuasa hukum Presiden telah menyerahkan dokumen berupa surat dari Kementerian Sekretariat Negara tanggal 18 Mei 2020 perihal permohonan pengundangan dalam kembaran negara. Atas fakta hukum itu, Mahkamah meyakini bahwa Perppu No. 1 Tahun 2020 telah menjadi UU No. 2 Tahun 2020.

“Dengan diundangkannya UU No. 2 Tahun 2020, maka Perppu No. 1 Tahun 2020 sudah tidak lagi ada secara hukum. Hal ini berakibat permohonan para pemohon untuk pengujian konstitusionalitas Perppu No. 1 Tahun 2020 telah kehilangan objek,” demikian bunyi pertimbangan Mahkamah. (Baca Juga: Perppu Covid-19 Jadi UU, Pemohon Ajukan Permohonan Baru)

Tags:

Berita Terkait