Tumbuan & Partners: Mengenal Beragam Aspek dalam Transaksi IPO
Capital Market Ranking 2019

Tumbuan & Partners: Mengenal Beragam Aspek dalam Transaksi IPO

Tumbuan & Partners (T&P) berkomitmen menjunjung tinggi standar integritas, profesional, dan keunggulan dalam praktik hukum; serta kepemimpinan dalam pembangunan hukum dan perundang-undangan Indonesia melalui pendidikan dan pelayanan publik.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Kantor Hukum Tumbuan & Partners (T&P). Foto: istimewa.
Kantor Hukum Tumbuan & Partners (T&P). Foto: istimewa.

Initial Public Offering (IPO-Penawaran Umum Perdana), pada hakikatnya merupakan suatu kegiatan di mana untuk kali pertama saham perusahaan ditawarkan kepada masyarakat. IPO kemudian menandai perubahan status sebuah perusahaan yang mulanya tertutup, menjadi terbuka. Sahamnya sendiri akan diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

 

Agar dapat melaksanakan IPO, pihak emiten (perusahaan yang mencatatkan sahamnya di bursa efek) memerlukan jasa dari beberapa lembaga dan profesi penunjang. Di antaranya, akuntan, konsultan hukum, notaris, biro administrasi efek, kantor jasa penilai publik, dan underwriters (penjamin emisi). Untuk melakukan IPO, calon perusahaan tercatat perlu terlebih dulu mengajukan permohonan pencatatan saham kepada BEI dan menyampaikan dokumen pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memperoleh izin. Estimasi proses persiapan IPO adalah empat hingga enam bulan, bergantung pada beberapa kondisi seperti kesiapan perusahaan, keadaan pasar, dan kelengkapan dokumen.

 

Sebagai salah satu kantor hukum yang terlibat dalam IPO, T&P mencatat, ada beberapa keuntungan yang dapat diperoleh sebuah perusahaan saat mengikuti IPO. Mulai dari memperoleh sumber pendanaan baru, insentif pajak, mempercepat penerapan Good Corporate Governance (GCG), meningkatkan nilai perusahaan, lebih kompetitif dalam pengembangan usaha, hingga meningkatkan kinerja, loyalitas, dan citra karyawan. Namun, untuk mendapatkan manfaat tersebut, tetap ada syarat pencatatan di BEI yang harus diikuti.

 

Syarat pencatatan di BEI terdiri atas tiga papan pencatatan, yaitu Papan Utama, Papan Pengembang, dan Papan Akselerasi. Berdasarkan pengalaman T&P dalam mendampingi perusahaan-perusahaan yang mengikuti proses IPO, ada beberapa rangkaian proses, seperti pemeriksaan dari segi hukum (dokumen korporasi, perizinan, ketenagakerjaan, aset, perjanjian, dan perkara); drafting perjanjian dan pendapat segi hukum sebagai dokumen persyaratan Pernyataan Pendaftaran di OJK; sampai mempersiapkan jawaban atas tanggapan BEI dan OJK. Selain itu, konsultan hukum juga harus menjelaskan konsekuensi menjadi perusahaan terbuka yang harus diperhatikan oleh calon perusahaan tercatat agar dapat dimitigasi atau dipersiapkan sejak awal, meliputi kewajiban pengungkapan Keterbukaan Informasi, Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan, serta Transaksi Material. Beragam permasalahan yang sering kali timbul dalam proses IPO, antara lain restrukturisasi internal (pra-IPO), keterbatasan atau dokumen tidak lengkap, pengungkapan pemegang saham utama (Ultimate Beneficial Owner), kredibilitas anggota direksi dan dewan komisaris, status kepemilikan aset dan karyawan, pemenuhan perizinan, ketentuan komisaris independen, perolehan corporate approval, dan persetujuan pihak ketiga.

 

Bentuk keterlibatan praktisi hukum inilah yang kemudian coba disorot oleh Hukumonline dalam laporan hasil riset berjudul Peringkat Konsultan Hukum Pasar Modal dan Notaris di Transaksi IPO 2019.  Laporan ini didasarkan pada hasil riset terhadap dua profesi penujang transaksi pasar modal, yaitu konsultan hukum pasar modal dan notaris; serta disajikan dalam bentuk pemeringkatan berdasarkan sejumlah kategori, yaitu jumlah transaksi terbanyak, nilai emisi, fee kantor hukum, dan notaris.

 

Dalam riset ini, Hukumonline juga telah menempatkan T&P di posisi ‘Top 4 Law Firm Based on the Number of IPO Transaction handled in 2019’ dan ‘Top 10 Law Firms based on Total IPO Emissions for 2019’. Dijabarkan lebih lanjut, T&P berada pada urutan keempat untuk kategori ‘Jasa Konsultasi Hukum’ pada IPO 2019 dengan jumlah dua kali IPO (dari total 55 transaksi IPO). Sementara itu, T&P juga menempati urutan ketiga berdasarkan total nilai emisi pada transaksi IPO sepanjang tahun 2019. 

 

Tentang Tumbuan & Partners

Hukumonline.com

Area Praktik Tumbuan & Partners. Foto: istimewa.

 

Tumbuan & Partners didirikan pada 1981 oleh Fred B.G. Tumbuan (Senior Partner). Sejak awal berdiri, T&P memiliki spesialisasi dalam menangani berbagai aspek hukum perusahaan dan bisnis, meliputi transaksi bisnis yang sangat kompleks termasuk pasar modal.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait