Awal Mula Terbitnya Kajian Kartu Prakerja Oleh KPK
Berita

Awal Mula Terbitnya Kajian Kartu Prakerja Oleh KPK

Menko perekonomian mengklaim kajian itu hasil dari informasi kementeriannya.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan awal mula pihaknya melakukan kajian terkait dengan Kartu Prakerja yang kemudian ditemukan masalah. Diketahui dari hasil kajian yang dilakukan KPK ada sejumlah masalah dalam program pemerintah tersebut yang berujung pada rekomendasi pelaksanaan program tahap 4 kartu prakerja ditunda hingga adanya perbaikan.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, sejak awal KPK berkomitmen untuk mengawal realokasi anggaran penanganan pandemi Covid-19 baik di pusat maupun daerah. Apalagi mengingat anggaran yang dialokasikan pemerintah signifikan, di antaranya anggaran untuk jaring pengaman sosial, termasuk di dalamnya bantuan sosial (bansos).

Menurut Ipi, program kartu prakerja pada awalnya di-desain dalam kondisi normal sesuai Perpres No 36 Tahun 2020, namun di masa pandemi ini kemudian diubah menjadi semi bansos dengan anggaran Rp20 triliun untuk 5,6 juta target peserta. KPK sendiri pada awalnya sama sekali tidak dilibatkan terkait program tersebut.

“KPK tidak terlibat sejak awal program ini disusun hingga kemudian bergulir. Kami juga tidak terlibat dalam pembuatan aturan, desain dan mekanismenya. Namun, kami mendengar suara masyarakat terkait pendaftaran yang tidak memenuhi syarat, maupun mereka yang mendaftar bukan target utama program kartu prakerja,” ujar Ipi.

Baru kemudian pada 6 Mei 2020 Menko Perekonomian bersama pihak dan kementerian terkait mendatangi KPK memaparkan secara rinci tentang Program Kartu Prakerja dan membuka ruang untuk lembaga antirasuah ini melakukan perbaikan. Oleh karena itulah pihaknya melakukan kajian terhadap tersebut sebagai pelaksanaan tugas monitoring.

KPK memaparkan dan menyampaikan rekomendasi atas kajian Program Kartu Prakerja dalam rapat bersama Kemenko Perekonomian dan sejumlah pemangku-kepentingan terkait lainnya pada 28 Mei 2020. Dalam rapat tersebut disepakati sejumlah hal sebagai langkah untuk melakukan perbaikan sesuai rekomendasi KPK.

“Saat ini Menko Perekonomian sedang melakukan perbaikan sesuai rekomendasi KPK yang meliputi regulasi maupun tata laksana program kartu prakerja,” jelas Ipi. (Baca: Pelaksanaan Program Kartu Prakerja Potensial Jadi Kasus Hukum)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait