Begini Tips Para Konsultan Hukum Terkait Transaksi IPO
Utama

Begini Tips Para Konsultan Hukum Terkait Transaksi IPO

Keterbukaan, edukasi dan mengikuti aturan menjadi hal penting.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
(Kolase ki-ka) Jennifer Berendina Tumbuan, Firma Firdaus, Hendrik Silalahi dan Andreas Hartono. Foto: Istimewa
(Kolase ki-ka) Jennifer Berendina Tumbuan, Firma Firdaus, Hendrik Silalahi dan Andreas Hartono. Foto: Istimewa

Hukumonline merilis laporan Peringkat Konsultan Hukum Pasar Modal dan Notaris di Transaksi IPO 2019. Dari sejumlah nominasi yang ada dalam daftar, terpilih beberapa kantor hukum yang masuk dalam kategori tertinggi terkait transaksi Initial Public Offering (IPO) atau penawaran perdana di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama satu tahun terakhir (2019).

Dari sisi kantor hukum terdapat Wardhana Kristanto Lawyers yang tercatat paling banyak melakukan transaksi IPO sepanjang 2019 dengan total 5 transaksi. Partner Wardhana Kristanto Lawyers, Firma Firdaus menceritakan bagaimana dirinya menjalankan tugas dan fungsi konsultan hukum pasar modal di tansaksi IPO. Menurut Firma kunci utama dalam menjalankan hal tersebut yaitu harus berpedoman dengan kode etik dan aturan.

Harus bisa memahami skema transaksinya dulu dengan berpedoman kode etik dan aturan dalam Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM). Karena HKHPM sudah menerbitkan standaritas audit bagi para anggotanya termasuk dalam rangka pelaksaan IPO,” ujar Firma.

Firma menjelaskan salah satu masalah yang kerap terjadi yaitu dokumen yang dimiliki klien kerap belum memenuhi standar peraturan yang berlaku. Namun karena pengalamanan dan jam terbang, pihaknya bisa memberikan masukan sesuai dengan standar HKHPM dan bisa diterima sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Salah satu contohnya terkait dengan perizinan. Pada saat registrasi biasanya tidak semua permohonan izin diterima oleh regulator. Dan di sini peran konsultan hukum untuk memberi masukan agar mereka memberikan bukti kepengurusannya terlebih dahulu tanpa harus menunggu izin keluar untuk menghemat waktu.

“Nanti di pendapat hukum kita kasih gambaran risiko hukumnya agar para investor tahu kondisi secara hukum emiten. Jadi intinya ada keterbukaan informasi. Menurut kami sepanjang kita konsultan hukum telah membuka informasi kepada para investor maka hal tersebut dapat menjadi acuan investor untuk mengambil bagian pada emiten yang akan IPO atau tidak,” terangnya. (Baca: Inilah Daftar Nominasi Kantor Hukum dan Notaris Paling Top dalam Transaksi IPO)

Keterbukaan

Dari kategori jumlah transaksi IPO terbanyak sepanjang 2019, kantor William Hendrik Esther juga masuk jajaran 10 besar. Partner William Hendrik Esther, Hendrik Silalahi menyatakan prinsip keterbukaan sangat penting agar para emiten memahami regulasi dan standarisasi untuk masuk ke lantai bursa. Salah satunya berkaitan dengan kelengkapan dokumen.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait