Mengukur Tingkat Kerawanan Pilkada Serentak di Saat Pandemi
Berita

Mengukur Tingkat Kerawanan Pilkada Serentak di Saat Pandemi

Bawaslu merekomendasikan lima hal kepada seluruh pemangku kepentingan penyelenggaraan Pilkada 2020.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Anggota Bawaslu M. Afifuddin. Foto: Bawaslu
Anggota Bawaslu M. Afifuddin. Foto: Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada serentak 2020. Hasil penelitian Bawaslu terhadap peta kerawanan Pilkada serentak 2020 menyebutkan tingkat kerawanan Pilkada meningkat dengan adanya pandemi Covid-19. 

Hal ini diungkap anggota Bawaslu M. Afifuddin. Menurutnya, pandemi Covid-19 menyebabkan kerawanan Pilkada 2020 meningkat. "Pada pemutakhiran kali ini, Bawaslu memasukkan konteks pandemi yang kita alami beberapa bulan ini. Pandemi ini memang sangat memengaruhi penyelenggaraan pilkada," ujar Afif, Selasa (23/7).

Afif menjabarkan, pada IKP Pilkada 2020 per Juni 2020, terdapat 27 kabupaten/kota yang terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemi. 20 daerah dengan kerawanan tertinggi dalam konteks pandemi adalah Kota Makassar, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Karawang, Kota Manado, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Tomohon, dan Kabupaten Gowa. 

Kemudian Kabupaten Sijunjung, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kota Banjarbaru, Kota Ternate, Kota Depok, dan Kota Tangerang Selatan. Selanjutnya Kota Semarang, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Melawi.

Selain itu menurut Afif, terdapat 146 kabupaten/kota terindikasi rawan sedang dalam konteks pandemi dan 88 kabupaten kota ada dalam titik rawan rendah. Aspek yang diukur dalam konteks pandemi adalah anggaran pilkada terkait Covid-19, data terkait Covid-19, dukungan pemerintah daerah, resistensi masyarakat terhadap penyelenggaraan pilkada, dan hambatan pengawasan pemilu akibat wabah Covid-19.

Hal lain yang juga menonjol dalam situasi pandemi, menurut Afif, adalah konteks infrastruktur daerah. Dalam konteks ini, Bawaslu mengukur dua aspek, yaitu dukungan teknologi informasi di daerah dan sistem informasi yang dimiliki penyelenggara pemilu. 

Pada konteks infrastruktur daerah, tidak ada kabupaten/kota yang rawan rendah. 117 kabupaten/kota terindikasi rawan tinggi dan 144 rawan sedang. (Baca: 4 Syarat Utama Pilkada Serentak di Tengah Pandemi)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait