Lima Alasan Perpres Komisi Penyandang Disabilitas Perlu Direvisi
Berita

Lima Alasan Perpres Komisi Penyandang Disabilitas Perlu Direvisi

Secara umum, pembentukan Peraturan Presiden (Perpres) No.68 Tahun 2020 tentang Komisi Penyandang Disabilitas (KND) dinilai tidak sesuai mandat UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Penyandang disabilitas. Foto: RES
Penyandang disabilitas. Foto: RES

Setelah 4 tahun UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas terbit, akhirnya pemerintah menerbitkan Perpres No. 68 Tahun 2020 tentang Komisi Penyandang Disabilitas (KND). Pembentukan Komisi Penyandang Disabilitas ini merupakan mandat Pasal 134 UU No.8 Tahun 2016. “Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja serta keanggotaan KND diatur dengan Peraturan Presiden,” demikian kutipan bunyi Pasal 134 UU No.8 Tahun 2016.

Pasal 131 UU No.8 Tahun 2016 menyebut dalam rangka pelaksanaan penghormatan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dibentuk KND sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat independen. Ketentuan selanjutnya mengatur hasil pemantauan, evaluasi, dan advokasi yang dilakukan KND dilaporkan kepada Presiden.

Terbitnya peraturan pelaksana UU No.8 Tahun 2016 sangat ditunggu kalangan difabel, tapi sayangnya Perpres No.68 Tahun 2020 ini belum sesuai harapan. Organisasi penyandang disabilitas dari 34 provinsi telah menggagas petisi 23 Juni yang intinya mendesak Presiden Jokowi segera merevisi Perpres No.68 Tahun 2020.  

Direktur Jaringan dan Advokasi PSHK Fajri Nursyamsi mengatakan Perpres No.68 Tahun 2020 tidak mencerminakan konsep yang tepat sesuai amanat pembentukan KND sebagaimana amanat UU No.8 Tahun 2016. Dia menyebut sedikitnya 161 organisasi penyandang disabilitas dari 34 provinsi telah menerbitkan petisi yang mendesak Presiden Jokowi merevisi Perpres No.78 Tahun 2020. Setidaknya ada 5 alasan yang mendasari tuntutan tersebut.

Pertama, KND yang dibentuk melalui Perpres No.68 Tahun 2020 menunjukan adanya kemunduran implementasi UU No.8 Tahun 2016 terutama dalam upaya memposisikan disabilitas sebagai isu HAM. Pemerintah dinilai belum memahami disabilitas sebagai bagian dari isu HAM karena KND dilekatkan secara kelembagaan kepada Kementerian Sosial yang tidak memiliki urusan di bidang HAM. Berdasarkan Perpres No. 46 Tahun 2015, urusan Kementerian Sosial terbatas kepada rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin.

Kedua, KND dibentuk sebagai lembaga yang tidak independen dan rawan konflik kepentingan karena komisi ini berada dalam unit di bawah Kementerian Sosial. Hal ini menyebabkan KND terbatas dalam menjalankan tugas, terutama terkait kinerja Kementerian Sosial yang selama ini banyak dikritik organisasi penyandang disabilitas.

“Karena masih melihat disabilitas dari pendekatan belas kasih (charity based). KND juga berpotensi terjerat dalam konflik kepentingan dengan Kementerian Sosial, yang pekerjaannya akan sering sekali menjadi sasaran evaluasi, pemantauan, dan advokasi sebagai tugas KND,” kata Fajri ketika dikonfirmasi, Rabu (24/6/2020). (Baca Juga: Ini Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan bagi Penyandang Disabilitas)

Tags:

Berita Terkait