Dinilai Hambat Kinerja KPPU, Pasal 22 UU Anti Monopoli Perlu Direvisi
Berita

Dinilai Hambat Kinerja KPPU, Pasal 22 UU Anti Monopoli Perlu Direvisi

Pasal 22 dalam UU Anti Monopoli yang ada saat ini dinilai memberikan beban kepada KPPU untuk membuktikan adanya pelanggaran hukum persaingan usaha.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES

Undang-undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak sehat (UU Anti Monopoli) saat ini tengah dibahas oleh DPR bersama pemerintah. Revisi terhadap UU ini sudah dilakukan sejak tahun lalu, dan beberapa pasal diusulkan untuk direvisi maupun dihapus sesuai dengan perkembangan hukum persaingan usaha.

Dosen Hukum Bisnis Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Kartini Laras Makmur, mengatakan bahwa ada satu pasal yang dianggap menghambat kinerja KPPU. Pasal dimaksud adalah Pasal 22 yang berbunyi, "Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat".

Menurutnya, kalimat “yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat” pada Pasal 22 memberikan beban kepada KPPU untuk membuktikan adanya pelanggaran hukum persaingan usaha. Selain harus membuktikan adanya persekongkolan tender, KPPU juga diharuskan untuk mencari bukti bahwa persekongkolan tender itu dapat mempengaruhi struktur pasar.

“Karena beban pembuktian yang harus dituntaskan KPPU lebih berat. Jadi KPPU bukan hanya harus membuktikan ada tender yang kolutif. Tapi apakah tender kolutif itu dapat mengganggu persaingan usaha yang sehat atau tidak,” katanya dalam sebuah webinar, Selasa (23/6).

Dalam konteks ini, penerapan Pasal 22 ini KPPU menyertakan ilmu ekonomi untuk melakukan pengkajikan struktur pasar. Padahal, lanjutnya, dengan adanya bukti persekongkolan tender, hal itu sudah melanggar hukum persaingan tidak sehat. (Baca: Melihat Kinerja KPPU Selama 20 Tahun Berdiri)

Jika pada akhirnya KPPU gagal membuktikan dampak persekongkolan tender terhadap struktur pasar, maka pelaku usaha tidak bisa dihukum. “Dengan begitu, akan banyak pesekongkolan tender yang tidak bisa dihukum, nah lama-kelamaan banyaknya persekongkolan ini akan mempengaruhi struktur pasar,” tambahnya.

Merujuk pada praktik di Amerika Serikat dan Jepang, untuk menghukum pelaku tender yang terbukti bersekongkol, otoritas persaingan usaha di kedua negara ini cukup membuktikan adanya persekongkolan tender atau tidak. Jika tebukti, maka bisa dijatuhkan sanksi.

Tags:

Berita Terkait