Mendorong Perppu Pilkada Segera Disetujui Menjadi UU
Berita

Mendorong Perppu Pilkada Segera Disetujui Menjadi UU

Tapi, pemerintah mengusulkan sedikit perubahan terkait pengaturan penundaan dan pemilihan lanjutan dengan menyisipkan dua pasal tambahan yakni Pasal 122A dan Pasal 201A.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pemilu. Ilustrator: BAS
Ilustrasi pemilu. Ilustrator: BAS

Nampaknya keputusan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 9 Desember mendatang telah bulat dan dikuatkan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU (Perppu Pilkada).

“Maka tidak ada kata mundur lagi buat kita,” ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia  dalam rapat kerja (Raker) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Komplek  Gedung Parlemen, Rabu (24/6/2020). (Baca Juga: Jangan Memaksakan Gelar Pilkada Serentak pada Desember 2020)

Doli yakin dengan instrumen hukum yang ada, serta dukungan dari berbagai pihak, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dapat terselenggara dengan baik dengan menerapkan protokol kesehatan, khususnya penyediaan alat pelindung diri (APD) bagi petugas di lapangan. Apalagi, tahapan pelaksanaan pilkada serentak sudah mulai berjalan sejak 15 Juni lalu.

“Keberadaan Perppu 2/2020 tak perlu dipersoalkan lagi demi terselenggaranya pelaksanaan pilkada serentak yang sudah mulai berjalan tahapannya. Karena itu, kita berharap Perppu 2/2020 dapat segera disetujui DPR untuk menjadi UU,“ harapnya.    

Dia menekankan pemerintah melalui Kemendagri agar menerapkan protokol Kesehatan secara ketat di tengah pandemi Covid-19 yang belum kunjung reda saat penyelenggaraan pilkada serentak pada Desember 2020 mendatang. Doli berjanji mengawal secara bersama-sama atas penyediaan berbagai kebutuhan APD bagi petugas di lapangan.

Dengan begitu, aspek kesehatan bagi petugas penyelenggara di lapangan dan masyarakat yang melakukan pemilihan tetap diutamakan. “Kita berharap masyarakat semuanya tetap sehat, proses mekanisme politik dan demokrasi kita bisa berjalan tanpa mengurangi kualitas penyelenggaraan pilkada,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Di tempat yang sama, Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengatakan Perppu 2/2020 menjadi urgen untuk segera disetujui menjadi UU. Menurutnya, perubahan pengaturan UU khususnya dalam hal waktu penundaan hanya diperlukan mengubah pasal terkait pengaturan penundaan dan pemilihan lanjutan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait