Pemerintah Buka Kemungkinan Penyetoran Pajak Digital dalam Bentuk Dolar
Berita

Pemerintah Buka Kemungkinan Penyetoran Pajak Digital dalam Bentuk Dolar

Bahkan terbuka kemungkinan pennyetoran pajak dilakukan dalam bentuk mata uang lain selain dolar.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemerintah sudah mengeluarkan regulasi terkait pemajakan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce. Pengenaan PPN terhadap PMSE diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam regulasi ini, PMSE dikenakan PPN sebesar 10 persen yang berlaku untuk pemanfaatan (impor) produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa oleh konsumen di dalam negeri. Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri tersebut akan dilakukan oleh pelaku usaha PMSE yaitu pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak, dan mulai berlaku Agustus 2020.

Menurut Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak), Suryo Utomo, pemungutan pajak digital bukanlah hal baru dalam tataran global. Jauh sebelum Indonesia menetapkan pajak digital, beberapa negara di dunia sudah menetapkan hal yang sama. Misalnya Australia (Juli 2017), Korea Selatan (2015), Taiwan (Mei 2017), negara-negara Uni Eropa (Januari 2015), Singapura (2020), dan Malaysia (2020).

Terkait dengan mekanisme dan tata cara pemungutan pajak digital, Suryo mengaku saat ini pihaknya tengah menggodok aturan dimaksud. Rencananya, akan diterbitkan pada awal Juli tahun ini. (Baca: Berisiko Perang Dagang, Pemerintah Diminta Hati-hati Pungut Pajak Digital)

“Kami sedang mengerjakan itu (aturan turunan) nanti akan diterbitkan Perdirjen dan akan ada kriteria di sana siapa pihak yang ditunjuk sebagai pemungut, jadi silahkan ditunggu,” katanya dalam media briefing secara online, Kamis (25/6).

Sementara itu, Direktur Perpajakan I, Arif Yanuar menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini terus melakukan meeting intensif bersama dengan pelaku usaha PMSE, baik pelaku usaha dalam negeri maupun luar negeri. Hal ini bertujuan agar pelaku usaha PMSE tidak mengalami kesulitan dalam pelaksanaannya di lapangan.

Dalam meeting itu, DJP juga melakukan pembicaraan terkait mekanisme dan tata cara pembayaran pajak digital. Dalam perencanaanya, pelaku usaha di luar negeri dimungkinkan untuk melakukan penyetoran pajak dalam bentuk dolar.

Tags:

Berita Terkait