B. Kriteria Penilaian Kompetisi
1. Kesesuaian Tema, Judul, dan Isi
Peserta pidato akan menyampaikan identitas diri dan judul stand-up atau pidato yang sesuai dengan tema pada awal video. Isi adalah inti dan substansi yang disampaikan dalam stand-up atau pidato. Dalam hal ini penilai atau juri akan mengukur kesesuaian tema, judul, dan isi yang dibawakan oleh peserta.
2. Sistematika Penyampaian (Pembuka, Isi, dan Penutup)
Seluruh peserta harus menyampaikan materi stand-up atau pidato dengan tata urutan pembukaan, isi, dan penutup yang harus dibawakan dengan tepat. Jika ada salah satu yang kurang, akan menjadi nilai minus.
3. Bahasa yang Bagus
Bahasa harus disesuaikan dengan bahasa yang bagus. Bukan berarti bahasa yang baku dan kaku, tetapi lebih tepat bahasa gaul komunikatif yang bisa dipahami dan dinikmati oleh penonton.
4. Substansi
Peserta boleh menyampaikan kritik, pujian, cacian, serta hal-hal lain baik yang berkonotasi negatif atau positif, sepanjang masih dalam koridor dan tidak melanggar hukum kesopanan, etika, serta budaya Indonesia (termasuk berbau SARA dan pornografi). Makna dan substansi stand-up atau pidato juga harus sesuai dengan tema dan judul yang disampaikan.
5. Vokal/Artikulasi/Intonasi
Intonasi yang tepat untuk suara pelan dan suara keras sesuai dengan isi demi menghidupkan suasana saat perform akan menjadi kunci penilaian yang sangat menentukan.
6. Gaya/Mimik dan Improvisasi
Selain intonasi, mimik wajah juga sangat menentukan tingginya penilaian oleh juri atau penilai. Peserta bisa dan boleh bergaya bak kalangan profesional mana pun, sepanjang bisa memainkan mimik/ekspresi wajah dan gerak tubuh yang bagus sehingga mampu lebih menghidupkan isi dan gaya
Penampilannya.
7. Ketepatan Waktu
Waktu yang baik di dalam kompetisi stand-up comedy atau pidato ini minimal kurang dari 15 menit. Namun, jika harus diperpanjang karena substansinya yang sangat padat, seluruh video tidak boleh lebih dari 15 menit.
8. Teknik Stand-Up Comedy
- Penguasaan panggung dan penguasaan penonton (jika saat rekaman menggunakan panggung dan juga dihadiri oleh penonton).
- Penggunaan stand-up comedy.
- Frekuensi tawa per menit.
- Orisinalitas.
- Subjektivitas penilaian juri.
9. Delivery
- Kelancaran berbicara.
- Pemilihan kata/bahasa.
- Komunikasi.
- Respons penonton (jika menghadirkan penonton saat rekaman).
10. Penampilan
- Pakaian bebas, rapi, dan santun.
- Penguasaan panggung dan penguasaan penonton (jika menggunakan panggung dan menghadirkan penonton saat rekaman).
C. Lain-Lain
1. Seluruh rekaman video baik stand-up atau pidato dari peserta akan diinventarisasi dan menjadi milik KAI.
2. Lomba menggunakan sistem gugur dan tidak ada babak penyisihan atau babak final.
3. Seluruh rekaman video stand-up yang masuk akan dinilai dan diseleksi. Selanjutnya akan ditentukan pemenangnya dengan urutan Juara I, Juara II, Juara III, Juara Harapan I, dan Juara Harapan II.
4. Pengumuman pemenang atau juara akan dimumkan melalui pesan Whatsapp, situs resmi KAI, serta melalui media partner Hukumonline.
5. DPP KAI selaku penanggung jawab penyelenggara acara ini akan bertindak objektif dalam menentukan pemenangnya. Untuk itu segala keputusan juri/penilai bersifat mutlak, final, dan tidak bisa diganggu gugat.
Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI). |
Persyaratan dan karya dapat dikirimkan ke email Kantor Pusat KAI: [email protected] dan dikonfirmasi kepada Panitia (Muhammad Harist, Whatsapp:087776314020). Berikut adalah beberapa informasi tambahan terkait kompetisi dengan tema besar: ‘KAI Peduli demi Kejayaan Negeri’.
A. Persyaratan Peserta
1. Peserta adalah mahasiswa dari perguruan tinggi negeri dan swasta seluruh Indonesia, serta lulusan sarjana (S1) baru atau yang telah diwisuda maksimal dua tahun, terhitung sampai dengan tanggal 22 Juni 2020.
2. Pendaftaran peserta dilakukan dengan menyerahkan foto KTP/SIM/paspor dan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku, atau ijazah (bagi yang sudah sarjana) melalui Whatsapp. Peserta wajib membayar biaya administrasi pendaftaran sebesar Rp100 ribu melalui transfer ke rekening atas nama Dewan Pimpinan Pusat KAI (DPP KAI) di Bank Mandiri dengan nomor rekening nomor rekening 129 00 1159 8956 a.n. DPP KAI.
3. Menyerahkan video rekaman stand-up via Whatsapp mulai tanggal 1 Juni 2020 sampai 22 Juni 2020 disertai bukti transfer biaya pendaftaran. Sementara itu, video rekaman pidato diserahkan mulai tanggal 1 Juni 2020 sampai dengan 7 Juli 2020 via Whatsapp disertai bukti transfer biaya pendaftaran.
4. Lama rekaman video stand-up dan pidato maksimal adalah 15 menit dengan didahului menyebutkan identitas diri. Lebih diutamakan jika saat rekaman bisa ditampakkan ada penonton yang interaktif.
5. Tema stand-up seluruh peserta sama yakni: ‘Seputar Advokat dan Peradilan di Indonesia’. Sementara itu, tema lomba pidato adalah ‘Advokat dan Penegakan Hukum di Indonesia’. Peserta bebas menentukan judul masing-masing sepanjang masih relevan dan terkait dengan tema.