Pejabatnya Terseret Kasus Jiwasraya, OJK Dukung Proses Penegakan Hukum
Berita

Pejabatnya Terseret Kasus Jiwasraya, OJK Dukung Proses Penegakan Hukum

Kasus Jiwasraya menjadi sebuah teguran bagi OJK dalam hal mengawasi lembaga sektor jasa keuangan.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Pejabatnya Terseret Kasus Jiwasraya, OJK Dukung Proses Penegakan Hukum
Hukumonline

Mega skandal Jiwasraya memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru yaitu 13 perusahaan manajer investasi (MI) dan satu orang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penetapan tersangka pejabat OJK tersebut berinisial FH dengan jabatan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 2 OJK. FH dijadikan tersangka saat masih menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A selama Februari 2014-2017.

“Ini kayaknya yang ditunggu-tunggu adalah satu orang tersangka dari Otoritas Jasa Keuangan atas nama FH pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal II A periode Februari 2014-2017, kemudian yang bersangkutan diangkat sebagai deputi komisioner pengawasan pasar modal II OJK periode 2017 sampai sekarang,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Heri Setiyono kepada wartawan, Kamis (25/6).

Tentu peran dari tersangka ini dikaitkan dengan tugas dan tanggung jawabnya di jabatan itu dalam kaitannya pengelolaan keuangan yang dilakukan di PT Asuransi Jiwasraya termasuk perbuatan yang dilakukan terdakwa yang sudah disidangkan itu dalam mengelola keuangan PT Asuransi Jiwasraya,” tambah Heri.

Penetapan tersangka FH tersebut masih menjadi satu-satunya pejabat negara yang terlibat dalam kasus Jiwasraya. Heri menambahkan FH disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia juga menyampaikan Kejagung sedang mengembangkan kasus pada pelanggaran Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Menanggapi hal tersebut, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, mengatakan sehubungan persoalan tersebut OJK bersedia memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan data dan informasi serta asistensi yang diperlukan oleh pihak Kejagung. Kemudian, OJK mendukung proses penegakan hukum terkait kasus Jiwasraya oleh Kejagung dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah.

Anto menambahkan pihaknya selama ini telah bekerjasama dengan Kejagung untuk membangun sistem keuangan yang sehat, stabil dan kredibel dalam rangka melindungi konsumen dan memacu pertumbuhan ekonomi. (Baca: Perlindungan Nasabah Jiwasraya yang Masih Terabaikan)

“Salah satu falsafah penting Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegakkan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan untuk terselenggaranya sistem jasa keuangan yang menjunjung tinggi aspek governance,” jelas Anto, Kamis (25/6).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait