Butuh Kepastian Anggaran Tambahan Penyelenggaraan Pilkada Serentak
Berita

Butuh Kepastian Anggaran Tambahan Penyelenggaraan Pilkada Serentak

Agar tahapan penyelenggaraan pilkada serentak pada 9 Desember 2020 tidak terhambat.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pemilu. Ilustrator: BAS
Ilustrasi pemilu. Ilustrator: BAS

Tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 sudah mulai berjalan sejak 15 Juni 2020 lalu. Lantaran masih terdampak wabah pandemi Covid-19, anggaran penyelenggaraan pilkada serentak di 270 daerah mau tak mau membengkak. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah meminta tambahan anggaran penyelenggaraan pilkada yang bakal dihelat pada 9 Desember 2020 mendatang.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan tambahan anggaran sebesar Rp4,7 triliun menjadi penting dalam penyelenggaraan pilkada serentak di tengah kebutuhan penyediaan alat pelindung diri (APD) bagi petugas di lapangan. Sebab, jika anggaran tambahan itu tidak segera dicairkan dapat mengganggu tahapan pilkada hingga pemungutan suara. Dia berharap agar penambahan anggaran penyelenggaraan pilkada serentak segera dicairkan.

“Karena kami sangat perlu dukungan dana itu dari APBN,” ujar Arief Budiman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II di Komplek Gedung DPR, Kamis (25/6/2020). (Baca Juga: Ada Kekhawatiran dan Tantangan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Saat Pandemi)  

Anggota Komisi II DPR Hugua meminta KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjelaskan secara rinci kebutuhan anggaran penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 kepada Kementerian Keuangan. “Memang tanpa ketersediaan anggaran yang memadai bisa berdampak pada kualitas penyelenggaraan pilkada serentak dan kualitas pemimpin daerah yang dihasilkan.

“Karena itu, perlu kepastian ketersediaan anggaran tambahan bagi penyelenggaraan pilkada serentak. KPU dan Bawaslu perlu melobi pemerintah terlebih dahulu sebelum dilakukan pembahasan dengan Komisi II,” saran Hugua.  

Anggota Komisi II DPR Johan Budi Pribowo mengatakan terkait pengajuan dana tambahan dalam pelaksanaan tahapan awal pilkada telah direspon positif Kementerian Keuangan, tapi belum masuk rekening KPU dan Bawaslu. Dia khawatir persoalan ini bakal menghambat proses penyelenggaraan pilkada oleh KPU dan Bawaslu. “Saya mendengar (dana tambahan, red) belum cair. Hal ini harus segera dicarikan solusinya,” kata dia.

Sebaiknya ditunda

Terpisah, Ketua Komite I DPD Teras Narang menilai penyelenggaraan pilkada serentak semestinya ditunda terlebih dahulu. Sebab, penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi Covid-19 hanya menambah beban belanja negara. Sementara biaya penanganan Covid-19 menjadi tantangan perekonomian nasional ke depan.

Tags:

Berita Terkait