Menakar Peluang Perlawanan Benny Tjokro di Putusan Sela
Utama

Menakar Peluang Perlawanan Benny Tjokro di Putusan Sela

​​​​​​​Mayoritas sidang dilanjutkan hingga putusan akhir, tetapi ada juga yang diterima Pengadilan Tinggi.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Benny Tjokro di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Benny Tjokro di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES

Ada yang menarik dari sidang lanjutan kasus Jiwasraya yang digelar pada Rabu (24/6) kemarin dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro. Dalam sidang dengan agenda putusan sela ini majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, akhirnya memutuskan proses persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian yaitu dengan memeriksa para saksi.

Benny Tjokro melalui penasihat hukumnya Muchtar Arifin mengajukan perlawanan atas putusan tersebut. Muchtar merupakan mantan Wakil Jaksa Agung periode 2007-2009. Dari catatan Hukumonline ia pernah menangani dugaan kasus korupsi mantan Presiden Soeharto. Salah satu prestasi lainnya ia berhasil memimpin penangkapan buronan korupsi dana perumahan DPRD Banten senilai Rp14 miliar, Darmono K Lawi, dan tersangka korupsi proyek Export Oriented Refinery Balongan, Tabrani Ismail.

“Kami tim penasihat hukum dari terdakwa mengajukan perlawanan ke PT (Pengadilan Tinggi) untuk itu kami mohon pertama putusan sela hal-hal yang diucapkan oleh majelis untuk kepentingan pengajuan perlawanan kami. Kemudian yang kedua kami juga mohon agar majelis menunda persidangan ini sampai adanya putusan dari PT,” ujar Muchtar.

Mendengar jawaban tersebut, majelis yang dipimpin Rosmina itu mengatakan keberatan atas putusan sela itu merupakan hak terdakwa. Namun sidang nantinya tetap akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. “Itu hak saudara untuk mengajukan banding, tapi karena kita memerintahkan dalam putusan penuntut umum untuk pemeriksaan perkara maka tidak ada alasan untuk memunda perkara ini. Jadi nanti akan sampai pada putusan akhir,” tegasnya.

Ada sejumlah alasan yang diutarakan majelis dalam putusan sela ini. Setelah mempertimbangkan eksepsi Benny yang pada pokoknya mempermasalahkan soal penyitaan aset. Kemudian mengenai perusahannya PT Hanson International yang telah melunasi hutang kepada Jiwasraya, kemudian perusahaan asuransi itu dianggap telah rugi sejak 2016 serta kejanggalan dalam hadil audit BPK, majelis menyatakan seluruhnya telah memasuki pokok perkara.

“Majelis menyatakan seluruh keberatan dari terdakwa dan tim penasihat hukumnya tidak diterima maka pemeriksaan perkara ini dengan memerintahkan PU (penuntut umum) untuk melanjutkan. Menghadirkan saksi-saksi dan terdakwa,” kata majelis. (Baca: Poin-poin Bantahan Benny Tjokro Atas Dakwaan TPPU Jiwasraya)

Banding di putusan sela

Perlawanan atau pengajuan banding dalam putusan sela memang jarang terjadi, namun ini bukan merupakan hal baru dalam perkara pidana. Dari penelusuran Hukumonline ada beberapa perkara yang juga diajukan banding karena tak terima dengan putusan sela yang diucapkan majelis, mayoritas perkara itu tetap disidangkan hingga putusan akhir, tetapi ada juga yang diterima pengadilan tinggi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait