Mengenal Proses Pelelangan Jaminan Fidusia Pasca-Putusan MK
Utama

Mengenal Proses Pelelangan Jaminan Fidusia Pasca-Putusan MK

Dokumen pengajuan pelelangan wajib dilengkapi surat pernyataan dari penjual bahwa barang yang dilelang dalam penguasaan penjual karena telah diserahkan secara sukarela, dan debitur telah sepakat terjadinya wanprestasi serta tidak ada keberatan dari debitur tersebut.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Hukumonline menggelar webinar dengan tema Memahami Proses Pelelangan sebagai Eksekusi Objek Jaminan Fidusia setelah Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019, Kamis (25/6). Webinar diisi oleh pemateri N. Eko Laksito, Kepala Subdit Bina Lelang III Direktorat Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Foto: RES
Hukumonline menggelar webinar dengan tema Memahami Proses Pelelangan sebagai Eksekusi Objek Jaminan Fidusia setelah Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019, Kamis (25/6). Webinar diisi oleh pemateri N. Eko Laksito, Kepala Subdit Bina Lelang III Direktorat Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Foto: RES

Pelelangan jaminan fidusia merupakan salah satu cara atau eksekusi untuk mengembalikan pembiayaan bermasalah atau tunggakan macet debitur perusahaan pembiayaan atau leasing. Objek jaminan fidusia dapat berbentuk benda bergerak seperti kendaraan bermotor, mesin pabrik hingga saham dan benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. Pembagian objek jaminan fidusia ini tercantum dalam Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Kepala Subdit Bina Lelang III, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), N Eko Laksito, menjelaskan pelelangan jaminan fidusia dapat dilakukan saat debitur atau pemberi fidusia cidera janji. Pelelangan tersebut dapat dilakukan melalui pelelangan umum maupun penjualan di bawah tangan. Pemerintah melalui Kemenkeu memiliki lembaga lelang yang tersebar di berbagai wilayah yang disebut Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Eko menjelaskan jenis-jenis pelelangan terdiri dari lelang eksekusi, lelang non-eksekusi wajib dan lelang non-eksekusi sukarela. Lelang eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen lain yang dipersamakan dengan pengadilan maupun melaksanakan ketentuan perundang-undangan.

Lelang non-eksekusi wajib adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang. Sedangkan lelang non-eksekusi sukarela adalah lelang atas barang milik swasta, perorangan atau badan hukum atau usaha yang dilelang secara sukarela. (Baca: DJKN: Putusan MK Terkait Jaminan Fidusia Tak Berdampak Pada Proses Lelang)

“Lelang jaminan fidusia merupakan salah satu jenis lelang eksekusi karena melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan atau dokumen-dokumen lain yang disetarakan dengan itu dan atau melaksanakan ketentuan dalam perundang-undangan,” jelas Eko dalam webinar Hukumonline “Memahami Proses Pelelangan sebagai Eksekusi Objek Jaminan Fidusia setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019”, Kamis (25/6).

Hukumonline.com

Sehubungan eksekusi jaminan fidusia pasca-putusan MK, Eko mengatakan terdapat persyaratan tambahan yang harus dipenuhi saat mengajukan pelelangan jaminan fidusia. Dokumen pengajuan pelelangan wajib dilengkapi surat pernyataan dari penjual bahwa barang yang dilelang dalam penguasaan penjual karena telah diserahkan secara sukarela, dan debitur telah sepakat terjadinya wanprestasi serta tidak ada keberatan dari debitur tersebut.

“Dalam praktiknya sudah ada kreditur memenuhi surat pernyataan itu kerelaan debitur,” jelas Eko.

Namun, saat debitur tersebut tidak sepakat maka putusan pengadilan menjadi syarat dokumen pengajuan pelelangan jaminan fidusia tersebut. Ketentuan pelelangan lainnya masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan dokumen persyaratannya sesuai Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 2/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang. 

Tags:

Berita Terkait