ESDM Sebut UU Minerba Perubahan Jamin Ketahanan Cadangan Minerba
Berita

ESDM Sebut UU Minerba Perubahan Jamin Ketahanan Cadangan Minerba

Untuk memicu kegiatan ekplorasi dan menyiapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Pemerintah telah memprioritaskan pemberian wilayah penugasan kepada Lembaga Riset Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Kementerian ESDM. Foto: RES
Kementerian ESDM. Foto: RES

Pasca diundangnkan ke dalam lembaran negara menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada 10 Juni 2020 lalu, pemerintah terus mensosialisasikan sejumlah ketentuan dalam UU Minerba terbaru. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan UU Minerba yang baru memberikan jaminan terhadap ketahanan cadangan minerba.

Kementerian ESDM berpandangan bahwa ketahanan cadangan minerba menjadi salah satu isu di sektor ektraktif selama ini. Hal ini disebabkan oleh minimnya kegiatan eksplorasi untuk mencari sumber-sumber baru. Minimnya kegiatan eksplorasi dinilai kerap menjadi kendala utama dalam upaya meningkatkan sumber daya dan cadangan baru di sektor minerba. Padahal, kegiatan ini menjadi pijakan utama dalam menjaga kelangsungan bisnis pertambangan.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama KESDM, Agung Pribadi menjelaskan, tantangan tersebut dijawab oleh Pasal 112A ayat (1) UU Minerba terkait kewajiban para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)/Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk menyediakan Dana Ketahanan Cadangan (DKC) Minerba.

"Dana Ketahanaan cadangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kegiatan penemuan cadangan baru," demikian diktum Pasal 112A Ayat 2.

Menurut Agung, untuk memicu kegiatan ekplorasi dan menyiapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Pemerintah telah memprioritaskan pemberian wilayah penugasan kepada Lembaga Riset Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan penyelidikan dan penelitian pertambangan terlebih dahulu. (Baca: DPR Persilakan Masyarakat Uji UU Minerba Hasil Revisi ke MK)

“Namun, jika BUMN tidak berminat, maka wilayah tersebut akan dilelang secara terbuka kepada badan usaha dan selajutnya dilakukan proses seleksi yang sesuai dengan ketentuan penugasan,” ujar Agung, Kamis (23/6).

Badan usaha sendiri bisa melakukan permohonan pengusulan wilayah penugasan yang wilayahnya tidak disiapkan oleh Pemerintah. Wilayah ini bisa didapat dari wilayah bekas Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Agung menjelaskan mekanisme permohonan usulan sama persis dengan pemberian penugasan dengan memprioritaskan penawaran ke BUMN/BUMD terlebih dahulu sebelum ditawarkan secara terbuka ke badan usaha swasta. Semua pelaksanaan penugasan penyelidikan dan penelitian baik oleh BUMN, BUMD, maupun badan usaha swasta akan didampingi oleh Badan Geologi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait