Advokat Persoalkan Syarat Penerimaan Siswa dengan Mengutamakan Usia Tertua
Berita

Advokat Persoalkan Syarat Penerimaan Siswa dengan Mengutamakan Usia Tertua

Ketua KKI David Tobing berencana melaporkan Kepala Dinas Pendidikan DKI terkait Keputusan soal Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing. Foto: RES
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing. Foto: RES

Permasalahan penerimaan siswa melalui sistem zonasi berdasarkan usia tertua menjadi hangat di DKI Jakarta. Hal ini disebabkan adanya Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI yang bertentangan dengan Pasal 25 Permendikbud No. 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing, berencana melaporkan Kepala Dinas Pendidikan DKI ke Ombudsman terkait hal tersebut.

Menurut David, Pasal 25 Permendikbud 44/2019 yang mengatur penerimaan melalui zonasi, meyebutkan; (1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.

(2) Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.

David mengatakan jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah menjadi faktor penentu pertama dan utama dalam proses penerimaan melalui zonasi. “Jelas disebutkan seleksi melalui jalur zonasi berdasarkan jarak dan kalaupun ada calon peserta didik yang jarak tempat tinggal dengan Sekolah sama maka barulah dilihat dari sisi usia,” ujarnya dalam rilis yang dikutip hukumonline, Sabtu (27/6),

Sementara, lanjut David, Dinas Pendidikan DKI menjadikan usia menjadi faktor utama dalam penentuan peserta didik yang diterima apabila peserta yang mendaftar melebihi kuota. Hal ini termuat dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI No.501/2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.   

Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar dalam zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia tertua ke usia termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar. (Baca: Tahun Ajaran Baru Bakal Dimulai, Ini Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Saat Pandemi)

"Harusnya peserta yang mendaftar baik masih dalam kuota maupun melebihi kuota tetap mengacu ke Permendikbud yaitu ditentukan berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah" kata David yang merupakan advokat pemerhati perlindungan konsumen.

Tags:

Berita Terkait