Akar Relasi HAM dan Perlindungan Lingkungan dalam Konstitusi Negara-negara di Dunia
Fokus

Akar Relasi HAM dan Perlindungan Lingkungan dalam Konstitusi Negara-negara di Dunia

Fungsi konstitutif Pancasila merupakan pangkal dan prasyarat ideal yang mendasari hukum positif di Indonesia, termasuk mengatur tentang HAM.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya atau The International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESCR) mengatur hak manusia untuk memperoleh lingkungan yang sehat. Langkah-langkah yang harus diambil oleh negara-negara pihak pada kovenan untuk mencapai realisasi penuh dari hak ini harus mencakup yang diperlukan, di mana salah satunya adalah peningkatan semua aspek kebersihan lingkungan dan industri. 

Poin ini menjadi dasar hukum internasional pemberlakuan pembangunan yang menerapkan prinsip perlindungan terhadap hak asasi manusia dan lingkungan yang berkeadilan. Pada tahap berikutnya ketentuan Pasal 12 Kovenan PBB 1966 ICESCR ini menginsiparasi konstitusi di beberapa negara di dunia.

Pakar Hukum Tata Negara Universita Muhammadiyah Jakarta, Ibnu Sina Chandranegara, mengatakan sejumlah negara yang konstitusinya terinspirasi oleh ketentuan hak atas lingkungan yang sehat dan berkelanjutan. Ibnu Sina mencontohkan Konstitusi Republik Korea Selatan. Pasal 35 Konstitusi tersebut menyatakan, semua warga negara berhak atas lingkungan yang sehat dan menyenangkan. Selanjutnya substansi hak ini kemudian ditentukan oleh undang-undang.

Selain Korea Selatan, negara anggota Uni Eropa seperti Spanyol pun mengatur hak atas lingkungan yang sehat dalam kontitusinya. Ibnu Sina menyebutkan pasal 45 kontitusi Spanyol mengatur setiap orang memiliki hak untuk menikmati lingkungan yang cocok untuk pengembangan orang tersebut serta kewajiban untuk melestarikannya.

“Ketentuan ini kemudian mengarahkan otoritas publik untuk memperhatikan penggunaan semua sumber daya alam secara logis untuk tujuan melindungi dan meningkatkan kualitas hidup dan melindungi dan memulihkan lingkungan,” ujar Ibnu Sina dalam Konferensi Nasional HAM, Kebudayaan, dan Tujuan Pembangunan, Sabtu (27/6).

Selain kedua negara tersebut, Ibnu Sina juga mecontohkan konstitusi Afrika Selatan tahun 1996 yang memberi setiap orang hak “atas lingkungan yang tidak berbahaya bagi kesehatan atau kesejahteraan mereka; dan untuk melindungi lingkungan, untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang, melalui langkah-langkah legislatif dan lainnya yang wajar yang mencegah polusi dan degradasi ekologis; mempromosikan konservasi; dan mengamankan pembangunan yang berkelanjutan secara ekologis dan penggunaan sumber daya alam sambil mempromosikan pembangunan ekonomi dan sosial yang dapat dibenarkan.”

Indonesia sendiri, dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat 1 mengatur ketentuan yang kurang lebih sama. Setiap orang akan memiliki hak untuk hidup dalam kesejahteraan fisik dan spiritual, untuk memiliki rumah dan menikmati lingkungan yang baik dan sehat, dan akan memiliki hak untuk mendapatkan perawatan kesehatan.

Tags:

Berita Terkait