Stimulus Pemulihan Ekonomi Disebut Salah Sasaran, Ini Respons Menkeu
Berita

Stimulus Pemulihan Ekonomi Disebut Salah Sasaran, Ini Respons Menkeu

Pemerintah menganggap keputusan untuk memberikan stimulus fiskal bagi penanganan Covid-19 dan program PEN telah berjalan secara adil, transparan dan akuntabel.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Kebijakan stimulus ekonomi untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang disiapkan pemerintah untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak akan sampai kepada UMKM, tapi akan mandek (berhenti) di bank. Hal ini disampaikan Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, dalam keterangan persnya.

Menurut Suroto, dana stimulus untuk memperbaiki daya beli masyarakat dan mengakserasi ekonomi akan mandek di bank karena dengan model subsidi dan dana penempatan yang digelontorkan tidak akan terserap karena UMKM dan terutama usaha mikro yang jumlahnya 99,3  persen dari pelaku usaha, itu koneksitasnya terhadap bank rendah. 

Selain itu, dana stimulus yang diskemakan dalam bentuk dana penempatan itu pasti akan dihambat melalui prosedur administrasi bank yang semakin over prudent di tengah Pandemi Covid-19 saat ini. Hingga saat ini, kata Suroto, berdasarkan data Kementerian Keuangan, serapan anggaran stimulus UMKM baru 0,06 persen dari total Rp123,4 triliun. 

Suroto menjelaskan, dari total anggaran sebesar Rp123,4 triliun untuk UMKM, pemerintah membaginya menjadi tujuh program, antara lain subsidi bunga Rp35,2 triliun, penempatan dana restrukturisasi Rp78,7 triliun, belanja IJP Rp5 triliun, penjaminan modal kerja (stop loss) Rp1 triliun, PPh final UMKM Rp2,4 triliun, pembiayaan investasi kepada koperasi melalui LPDB Kemenkop dan UKM Rp1 triliun. 

Menurutnya, saat ini usaha mikro dan kecil hanya butuh dana stimulus modal kerja. “Dari jumlah mereka yang diklaim 60 juta itu kalau ada 20 juta saja yang terverifikasi sebetulnya cukup diberikan modal kerja langsung dengan bantuan pendataan di tingkat kabupaten/kota,” ujarnya. (Baca: Pemanfaatan Fasilitas Perpajakan untuk UMKM Terdampak Covid-19 Belum Maksimal)

Selain skema dana Modal Penyertaan Pemerintah melalui koperasi yang sudah berjalan baik yang jumlahnya kurang lebih-30 an ribu. Regulasinya juga sudah ada, yaitu PP No.33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan Pada Koperasi. 

“Kemenkop dan UKM serta Pemerintah Daerah baiknya segera mengkonsolidasikan data mereka. Ini adalah momentum yang baik untuk menguatkan kelembagaan ekonomi rakyat. Dalam situasi seperti saat ini harus di-bypass, bank bukan instrumen yang baik dalam soal penyaluran modal kerja untuk mendorong daya ungkit. Dari Rp123,4 trilun tersebut akan lebih baik kalau disalurkan langsung ke rekening pribadi UMKM,” kata Suroto. 

Tags:

Berita Terkait