Foto

Vonis 7 Tahun untuk Eks Menpora Imam Nahrawi

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Mantan Menpora Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, membayar uang pengganti Rp18 miliar setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap atau disita seluruh harta bendanya, jika tak mencukupi dipidana penjara 2 tahun, ditambah hukuman berupa pencabutan hak politik dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok, serta ditolak permohonannya sebagai Justice Collaborator oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/6).
Vonis ini dijatuhkan karena Imam terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap sebagai commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) selama rentang waktu sejak 2014-2018 sebesar Rp11,5 miliar dan Rp8,6 miliar saat menjabat Menpora sekaligus Ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).
Mantan Menpora Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, membayar uang pengganti Rp18 miliar setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap atau disita seluruh harta bendanya, jika tak mencukupi dipidana penjara 2 tahun, ditambah hukuman berupa pencabutan hak politik dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok, serta ditolak permohonannya sebagai Justice Collaborator oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/6).
Mantan Menpora Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, membayar uang pengganti Rp18 miliar setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap atau disita seluruh harta bendanya, jika tak mencukupi dipidana penjara 2 tahun, ditambah hukuman berupa pencabutan hak politik dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok, serta ditolak permohonannya sebagai Justice Collaborator oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/6).
Vonis ini dijatuhkan karena Imam terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap sebagai commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) selama rentang waktu sejak 2014-2018 sebesar Rp11,5 miliar dan Rp8,6 miliar saat menjabat Menpora sekaligus Ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).
Vonis ini dijatuhkan karena Imam terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap sebagai commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) selama rentang waktu sejak 2014-2018 sebesar Rp11,5 miliar dan Rp8,6 miliar saat menjabat Menpora sekaligus Ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Hanya Rp42.000/bulan
Berlangganan Sekarang