Menyoal Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Berita

Menyoal Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Polemik rangkap jabatan dipicu oleh regulasi yang membuka peluang lebih longgar untuk pengabaian etika. Staf Khusus Menteri BUMN menyatakan bahwa posisi komisaris perusahaan negara yang diisi oleh sosok dari kementerian atau lembaga merupakan hal wajar.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Kementerian BUMN. Foto: RES
Kementerian BUMN. Foto: RES

Sejak tahun 2017, Ombdsman RI telah mengungkap banyaknya jumlah komisaris rangkap jabatan dan menjadi perhatian publik. Terhadap hal tersebut pemerintah melalui Kantor Staf Presiden menyampaikan akan memberikan opsi pengaturan kepada Presiden RI. Namun belum diketahui perkembangan terkait hal tersebut hingga saat ini.

Dalam perkembangannya persoalan tersebut tak kunjung tuntas, dan kembali menuai polemik di publik. Saat ini persoalan yang menjadi perhatian juga bertambah, hingga mencakup isu-isu sebagai berikut: dominasi jajaran Direksi dan Komisaris yang berasal dari Bank BUMN tertentu, kompetensi komisaris yang berasal dari relawan politik, penempatan anggota TNI/Polri aktif, penempatan ASN aktif sebagai komisaris di anak perusahaan BUMN hingga Pengurus Parpol diangkat menjadi Komisaris BUMN. Ombudsman RI masih terus melakukan pendalaman terhadap hal tersebut.

Pada Minggu (28/6) lalu, Ombudsman mengadakan jumpa pers bertema "Ombudsman RI Mencermati Rekrutmen Komisaris BUMN dan Anak Perusahaan". Berdasarkan data yang diperoleh, pada tahun 2019 ada 397 orang penyelenggara negara/pemerintahan terindikasi rangkap jabatan di BUMN dan 167 orang di anak perusahaan BUMN. Data-data tersebut masih terus diverifikasi ulang berdasarkan status keaktifannya saat ini.

Dari 397 orang dimaksud, Komisaris terindikasi rangkap jabatan yang berasal dari Kementerian mencapai 254 orang (64%), dari Lembaga Non Kementerian mencapai 112 orang (28%), dan dari Perguruan Tinggi 31 orang (8%).

Untuk instansi asal kementerian, ada lima kementerian yang mendominasi hingga 58%, yaitu: Kementerian BUMN (55 orang), Kementerian Keuangan (42 orang), Kementerian Perhubungan (17 orang), Kementerian PUPR (17 orang), dan Kementerian Sekretaris Negara (16 orang). (Baca: Jenderal Aktif Jabat Komisaris, Menteri BUMN Diingatkan Ketentuan UU TNI dan Polri)

Untuk instansi asal Lembaga Non Kementerian, 65% didominasi oleh lima instansi, yaitu: TNI (27), POLRI (13 orang), Kejaksaan (12 orang), Pemda (11 orang), BIN (10 orang) dan BPKP (10 orang). Sedangkan untuk instansi asal Perguruan Tinggi, tercatat seluruhnya berasal dari 16 Perguruan Tinggi dengan terbanyak dari Universitas Indonesia (9 orang) dan disusul Universitas Gajah Mada (5 orang).

Polemik rangkap jabatan ini meningkat dan juga dipicu oleh regulasi yang membuka peluang lebih longgar untuk pengabaian etika. Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) No. 30/1980 tentang Peraturan Disiplin PNS melarang PNS rangkap jabatan menjadi direksi dan komisaris perusahaan swasta.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait