Advokat dan Orangtua Murid Mengadu ke Ombudsman Terkait PPDB 2020
Berita

Advokat dan Orangtua Murid Mengadu ke Ombudsman Terkait PPDB 2020

Keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang memproritaskan penggunaan usia tertua ke usia termuda pada tahap awal pendaftaran diduga merupakan bentuk tindakan maladministrasi.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Sejumlah orang tua murid yang tergabung dalam Forum Relawan PPDB DKI 2020 menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (29/6). Foto: RES
Sejumlah orang tua murid yang tergabung dalam Forum Relawan PPDB DKI 2020 menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (29/6). Foto: RES

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing, didampingi perwakilan dari Forum Orangtua Murid dan Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan dan Keadilan (Geprak), melaporkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke Ombudsman, Senin (29/6). Dia menduga ada maladministrasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020.

Dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman, David menjelaskan harus ada tindakan yang tegas agar Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengubah sistem pendaftaran melalui Jalur Zonasi menggunakan Usia Tertua ke Usia Termuda sebagai proritas utama sebagaimana tercantum dalam Keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta karena bertentangan dengan Permendikbud No. 44/2020.

“Persyaratan Jalur Zonasi dalam Keputusan Dinas Pendidikan No. 501 Tahun 2020 melanggar persyaratan Jalur Zonasi dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2020, oleh karena itu apabila ada perbedaan seharunya ketentuan yang dipakai tetap merujuk pada Permendikbud No. 44 Tahun 2020 sebagai peraturan yang lebih tinggi dan menyebabkan SK Dinas Pendidikan No. 501 Tahun 2020 sebagai peraturan yang lebih rendah telah cacat hukum,” ujar David yang merupakan advokat pemerhati perlindungan konsumen.

David menambahkan pernyataan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menyatakan bahwa untuk seleksi melalui Jalur Zonasi sudah menerapkan Jarak tempat tinggal dan sekolah sebagai proritas utama adalah tidak benar dan mengandung unsur kebohongan public, karena  pada praktiknya seleksi berdasarkan usia tertua ke usia termuda sudah diterapkan dari tahap awal seleksi. (Baca Juga: Advokat Persoalkan Syarat Penerimaan Siswa dengan Mengutamakan Usia Tertua) 

“Pada faktanya, pelaksanaan pendaftaran melalui jalur zonasi pada tahap awal lebih memproritaskan seleksi menggunakan usia daripada perhitungan jarak tempat tinggal ke sekolah, sehingga hal ini jelas tidak sesuai dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2020 yang menerangkan bahwa seleksi menggunakan usia tertua ke usia termuda hanya dapat dilakukan apabila jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama,” kata David.

Menurutnya, tindakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang memproritaskan penggunaan usia tertua ke usia termuda pada tahap awal pendaftaran patut diduga merupakan bentuk tindakan Maladministrasi dalam pelaksanaannya karena telah melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan sehingga menimbulkan rasa ketidakadlilan dan diskriminasi bagi Calon Peserta Didik yang seharusnya berhak atas pendidikan tanpa terkecuali. 

Adapun poin-poin dalam Laporan terhadap Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke Ombudsman untuk meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta hal-hal sebagai berikut: Pertama, segera dan dalam waktu singkat membenahi/mengubah sistem dan aturan Pendaftaran tidak hanya Jalur Zonasi namun juga Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali, dan Jalur Prestasi tanpa menggunakan usia tertua ke usia termuda sebagai proritas utama seleksi.

Tags:

Berita Terkait