Aturan Pelaksana Pajak Digital Terbit, Ini Kriteria PMSE yang Dikenai Pajak
Utama

Aturan Pelaksana Pajak Digital Terbit, Ini Kriteria PMSE yang Dikenai Pajak

PMSE pemungut pajak digital ditunjuk oleh DJP berdasarkan kriteria besaran jumlah transaksi dan traffic pengakses.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya menerbitkan aturan pelaksana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.48 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/ atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Pajak Digital).

Beleid Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak ) ini mengatur tentang beberapa hal terkait PMSE seperti kriteria, tata cara dan lain sebagainya yang tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.12 Tahun 2020 tentang Batasan Kriteria Tertentu Pemungut Serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dikutip dari Salinan regulasi yang diterima oleh Hukumonline, terdapat dua kriteria PMSE yang dikenai pajak sesuai dengan Pasal 4 Perdirjen Pajak tersebut. Pertama, nilai transaksi dengan pembeli melebihi Rp600 juta dalam waktu satu tahun. Kedua, jumlah pengakses melebihi 12 ribu dalam satu tahun.

Hukumonline.com

Untuk perhitungan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tarif dikenakan sebesar 10 persen dikali dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP adalah sebesar nilai berupa uang yang dibayar oleh pembeli, tidak termasuk PPN yang dipungut. Dan pemungutan PPN dilakukan pada saat pembayaran oleh pembeli. Hal ini diatur dalam Pasal 10. (Baca: Pemerintah Buka Kemungkinan Penyetoran Pajak Digital dalam Bentuk Dolar)

Hukumonline.com

Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan mengenai mekanisme penunjukan PMSE sebagai pemungut PPN. Sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Perdirjen Pajak 12/2020, pelaku usaha e-commerce yang dalam kurun waktu dua belas bulan memiliki nilai transaksi penjualan produk digital kepada pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam satu tahun atau Rp50 juta dalam satu bulan, atau memiliki jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12 ribu dalam satu tahun atau seribu dalam satu bulan dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai.

“Penunjukan pemungut PPN produk digital luar negeri dilakukan melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pelaku usaha yang belum ditunjuk tetapi memilih untuk ditunjuk dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak,” katanya dalam press rilis yang diterima Hukumonline, Selasa (30/6).

Hukumonline.com

Dengan kriteria tersebut di atas, lanjut Yoga, maka penunjukan pemungut PPN didasarkan semata-mata atas besaran nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia, atau jumlah traffic atau pengakses dari Indonesia tanpa memandang domisili atau yurisdiksi tempat kedudukan pelaku usaha.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait