Tumpang Tindih Regulasi Permendag dan Kepdis PMPTSP Jakarta Dinilai Hambat Investasi
Berita

Tumpang Tindih Regulasi Permendag dan Kepdis PMPTSP Jakarta Dinilai Hambat Investasi

Ada ketidaksinkronan KBLI usaha perdagangan antara Permendag 8/2020 dan Kepdis PMPTSP Jakarta yang dapat menghambat investasi.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi investasi: BAS
Ilustrasi investasi: BAS

Permasalahan tumpang tindih perizinan usaha antara pemerintah pusat dan daerah masih saja terjadi. Pertentangan terjadi antara dua regulasi izin usaha bidang perdagangan yaitu Peraturan Menteri Perdangangan (Permendag) No.8 Tahun 2020 tentang Pelayanan Berizin Usaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan dan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta No.20 Tahun 2020 tentang Penggunaan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia pada Perizinan Bidang Perdagangan.

Permendag 8/2020 yang terbit terlebih dulu pada 10 Februari 2020 merupakan acuan penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) pada sistem perizinan usaha nasional online single submission (OSS). Permendag 8/2020 memberi kepastian cara pemenuhan komitmen dari masing-masing bidang usaha. Dalam aturan ini terdapat kode klasifikasi baku lapangan usaha sektor perdagangan yang menjadi acuan pengajuan SIUP.

Permendag 8/2020 mengenalkan 4 tipe proses bisnis pemenuhan komitmen saat pengajuan izin usaha, izin komersial atau izin operasional. Tipe-tipe proses izin tersebut terdiri dari Tipe 1 berupa pengajuan tanpa pemenuhan komitmen, Tipe 2 berupa pengajuan dengan persyaratan teknis, Tipe 3 berupa pengajuan dengan persyaratan biaya, Tipe 4 pengajuan dengan persyaratan teknis dan biaya.

Sementara itu, Kepdis PMPTSP 20/2020 yang terbit pada 12 Februari 2020 juga memuat kode klasifikasi usaha sektor perdagangan. Namun, terdapat perbedaan klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) perdagangan antara kedua regulasi tersebut.

Konsultan perizinan usaha PT Easybiz, Febrina Artineli menjelaskan persoalan ini karena penyusunan Kepdis PMPTSP Jakarta 20/2020 tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan Permendag 8/2020.

“Untuk Kepdis 20/2020 merupakan Kepdis yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal PTSP Jakarta di mana dasar hukum Kepdis tersebut tidak mengacu kepada PP 24/2018 dan Permendag 8/2020. Jadi Kepdis tersebut merupakan kebijakan yang dibuat sendiri oleh Dinas PMPTSP Jakarta. Sehingga terjadi ketidaksinkronan izin yang keluar di sistem OSS,” jelas Febrina.

Dia mencontohkan KBLI 46900 di OSS dan Permendag merupakan izin usaha perdagangan namun kode jenis usaha tersebut tidak termasuk perizinan perdagangan pada Kepdis tersebut. Sehingga, izin usaha perdagangan dengan KBLI 469000 yang terbit di wilayah Jakarta menjadi tidak berlaku efektif. Padahal, Permendag 8/2020 menyatakan jenis izin usaha perdagangan tersebut merupakan Tipe 1 yang langsung berlaku efektif saat SIUP dikeluarkan. Perlu diketahui, KBLI 46900 merupakan perizinan untuk jenis usaha perdagangan besar berbagai macam barang.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait