DPR Ingatkan Kejaksaan Tak Boleh Jadi Alat ‘Pemukul’
Berita

DPR Ingatkan Kejaksaan Tak Boleh Jadi Alat ‘Pemukul’

Tak boleh tunduk dengan orang atau kelompok manapun dalam penegakan hukum karena hanya akan merusak sistem hukum.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Dalam penegakan hukum, institusi penegak hukum harus bersikap netral dalam memberi keadilan bagi masyarakat. Demikian pula penegak hukum tak boleh tunduk terhadap orang atau kelompok, sekalipun terhadap rezim yang berkuasa. Penegakan hukum harus berjalan memberi kepastian hukum di atas rel keadilan bagi masyarakat.

Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR Supriansa dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung di Komplek Gedung DPR, Senin (29/6/2020) kemarin. “Jangan Jaksa Agung atau kejaksaan dijadikan alat ‘pemukul’ terhadap orang atau sekelompok orang yang tidak setuju dan tidak sependapat dengan orang-orang tertentu,” kata Supriansa.

Dia mengingatkan dalam penegakan hukum harus selalu berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Demikian pula ketika perlakuan terhadap setiap orang untuk dimintakan keterangan sebagai saksi pun berdasarkan asas persamaan di depan hukum atau equality before the law. “Bukan malah pemanggilangan seseorang berdasarkan ‘pesanan’ pihak lain,” kata dia.

Sebagai institusi penegak hukum dan lembaga penuntutan, korps adhiyaksa harus tegak lurus di atas rel ketidakberpihakan (imparsial) terhadap siapapun. Menurutnya, penegakan hukum yang tunduk terhadap orang atau kelompok tertentu berakibat rusaknya sistem hukum di Tanah Air. “Sangat memalukan sekali kalau tunduk terhadap orang atau kelompok!”

Pernyataan Supriannsa dipicu adanya informasi di wilayah Sulawesi Selatan daerah pemilihan (Dapil) tempat kontituennya yang menyebutkan adanya sejumlah kasus.  Supriansa mengaku menerima pengaduan dari konstituen di dapilnya. Menurutnya, beberapa kasus ramai dibicarakan melalui pemberitaan di Sulawesi Selatan.

“Bahkan kasus PDAM itu setiap hari menjadi berita di sana dan itu ribut. Terkesan ada orang bisa melindungi yang diduga terperiksa di Kejati Sulawesi Selatan,” ujarnya. (Baca Juga: Jaksa Agung Evaluasi Tuntutan Kasu Novel Pasca Putusan)

Karena itu, Supriansa meminta Jaksa Agung mengevaluasi pejabat Kejati Sulawesi Selatan. Demi menjaga marwah penegakan hukum, kata dia, tak boleh dibiarkan satu orang pejabat merusak nama dan citra institusi penegak hukum. “Begitupula penegak hukum tak boleh tunduk oleh orang atau kelompok tertentu dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait