Harapan Pemerintah Jelang Pengesahan Perppu Pilkada
Berita

Harapan Pemerintah Jelang Pengesahan Perppu Pilkada

Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi tetap mampu melahirkan pemimpin yang berkualitas, yang memiliki kapabilitas menangani Covid-19 secara efektif.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pemilu. Ilustrator: BAS
Ilustrasi pemilu. Ilustrator: BAS

Komisi II DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU (Perppu Pilkada). Pemerintah pun menyetujui Perppu Pilkada disahkan menjadi UU agar bisa menjadi payung hukum Pilkada Serentak 2020 yang akan dihelat 9 Desember 2020. 

"Apakah bisa disepakati dan disetujui Perppu No. 2 Tahun 2020 menjadi undang-undang?" kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Kompleks DPR Jakarta, Selasa (30/6/2020) seperti dikutip Antara. (Baca Juga: Mendorong Perppu Pilkada Segera Disetujui Menjadi UU)

Setelah itu, seluruh anggota Komisi II DPR yang hadir dalam raker tersebut menyatakan setuju Perppu No. 2/2020 menjadi UU. Dengan persetujuan tersebut, kata Doli, Perppu Pilkada menjadi draf final hasil pembicaraan tingkat pertama. Menurut dia, proses selanjutnya akan dibawa dalam pengambilan keputusan tingkat kedua dalam Rapat Paripiurna DPR RI dalam waktu dekat.

Sebelum pengambilan keputusan tersebut, masing-masing perwakilan fraksi membacakan pandangan mini fraksi terkait dengan Perppu Pilkada. Sebanyak sembilan fraksi secara bulat menyatakan menyetujui Perppu Pilkada menjadi UU. Hadir dalam raker tersebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan semua fraksi di Komisi II DPR menyepakati Perppu No. 2 Tahun 2020 tentang Pilkada disahkan menjadi undang-undang. “Pada acara pendapat mini fraksi ini yang merupakan tahapan menuju paripurna, tadi secara bulat semua fraksi (sembilan fraksi) menyampaikan persetujuan atas Perppu Nomor 2 Tahun 2020," kata Tito Karnavian.

Meski disetujui menjadi undang-undang, menurut Tito DPR tetap memberikan beberapa catatan untuk hal-hal yang dianggap perlu menjadi perhatian para penyelenggara dan pemerintah agar pilkada berjalan secara aman lancar, terutama aman dari Covid-19. “Kemungkinan ada kekhawatiran penularan Covid-19 karena adanya pilkada, seharusnya kita balik kondisi itu, mari sama-sama angkat isu kontestasi Pilkada 2020 adalah isu tentang efektivitas daerah dalam menangani Covid-19 dan dampak sosial-ekonominya,” kata Tito.

Tito berharap penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi tetap mampu melahirkan pemimpin yang berkualitas, yang memiliki kapabilitas menangani Covid-19 secara efektif. “Kita memerlukan pemimpin daerah yang kuat, menangani Covid-19 dan dampak sosial ekonominya. Jadi kita juga harus optimis, kita angkat isu efektivitas penanganan, biarkan para kontestan adu gagasan bagaimana menangani dan mempercepat penanganan Covid-19,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait