Pelaku Usaha Punya Waktu 2 Tahun Ubah Perizinan Minerba dari Daerah Ke Pusat
Utama

Pelaku Usaha Punya Waktu 2 Tahun Ubah Perizinan Minerba dari Daerah Ke Pusat

Dengan berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020, pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan urusan pemerintahan di bidang minerba.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Hukumonline menggelar webinar dengan mengakat tema Implementasi UU Minerba Terbaru dan Implikasi Hukumnya bagi Pelaku Usaha. Jakarta, Selasa (30/6).
Hukumonline menggelar webinar dengan mengakat tema Implementasi UU Minerba Terbaru dan Implikasi Hukumnya bagi Pelaku Usaha. Jakarta, Selasa (30/6).

Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009) menarik seluruh kewenangan perizinan yang sebelumnya berada di daerah menjadi kewenangan pemerintah pusat. Latar belakang dari kebijakan ini  disebutkan dalam bagian pertimbangan UU Nomor 3 Tahun 2020. Para pembuat UU menilai kegiatan usaha pertambangan minerba msih terkendala kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Sehingga penyelenggaraan pertambangan mineral dan batubara kurang berjalan efektif dan belum dapat memberi nilai tambah yang optimal,” ujar Partner Assegaf Hamzah & Partner (AHP), Tunggul P. Utomo, dalam webinar Implementasi UU Minerba Terbaru dan Implikasi Hukumnya bagi Pelaku Usaha yang diselenggarakan hukumonline, Selasa (30/6).

Terkait implikasi kewenangan perizinan yang berubah dari daerah ke pusat ini, Tunggul mengingatkan agar pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian dengan UU Minerba yang baru karena dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 memberi batasan waktu 2 tahun bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan izin-izin yang sebelumnya diperoleh dari pemerintah daerah.

Sebagai bagian dari proses transisi, Pasal 137C UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur pelaksanaan kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara oleh pemerintah daerah provinsi tetap berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 bulan sejak UU No. 3 Tahun 2020 berlaku atau sampai dengan diterbitkannya peraturan pelaksana dari UU No. 3 Tahun 2020. Dalam jangka waktu tersebut, menteri atau gubernur tidak dapat menerbitkan perizinan baru sebagaimana diatur di dalam UU yang lama.

Karena itu, untuk mengatahui perubahan-perubahan terkait perizinan yang lebih mendetail, Tunggul menyarankan agar pelaku usaha menunggu terbitnya peraturan pelaksana dari UU Minerba yang secara normatif akan diterbitkan pemerintah, maksimal dalam waktu satu tahun ke depan. “Ini sangat patut ditunggu karena detailnya akan ada di sana. Untuk pelaku usaha yang sudah memiliki perizinan usaha (izinnya) tetap berlaku,” terang Tunggul. (Baca: ESDM Sebut UU Minerba Perubahan Jamin Ketahanan Cadangan Minerba)

Sementara untuk pelaku usaha yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Pengolahan (IUP OP) dan/atau Pemurnian, akan dilakukan penyesuaian menjadi Izin Usaha Industri (IUI) dalam jangka waktu 1 tahun ke depan. Dengan begitu, ke depan izin ini akan dioterbitkan oleh Kementerian perindustrian menggantikan IUP  yang selama ini diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).

Kemudian, jika Pasal 93 UU Minerba lama mengatur larangan pemindahtanganan IUP dan IUPK kepada pihak lain, Tunggul menilai UU Minerba yang baru kembali menegaskan hal tersebut dalam pasal yang sama. Namun ada kewenangan Menteri ESDM terkait hal ini. Pemindahtanganan IUP dan atau IUPK bisa terjadi dengan persetujuan Menteri ESDM.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait