Calon Anggota Dorong Penguatan Fungsi Pengawasan Badan Supervisi BI
Utama

Calon Anggota Dorong Penguatan Fungsi Pengawasan Badan Supervisi BI

Karena secara historis pembentukan BSBI hasil kompromi yang berujung kewenangan supervisi BSBI terbatas.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Yunus Husein saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BSBI di ruang rapat Komisi XI DPR, Rabu (7/1). Foto: RFQ
Yunus Husein saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BSBI di ruang rapat Komisi XI DPR, Rabu (7/1). Foto: RFQ

Sempitnya ruang gerak Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) mengharuskan perlu adanya perubahan regulasi yang mengaturnya, khususnyaa terkait kewenangan BSBI dalam mengawasi Bank Indonesia. Karena itu, diusulkan aturan BSBI dalam UU No.3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia perlu direvisi.

“Kewenangan BSBI terbatas, maka harus diubah aturannya supaya bisa ‘bergigi’. Jadi harus diperbaiki,” ujar Yunus Husein saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BSBI di ruang rapat Komisi XI DPR, Rabu (7/1/20202). (Baca Juga: 11 Calon Anggota Badan Supervisi BI Jalani Uji Kepatutan)

Menurut Yunus, kedudukan BI sangat kuat karena diatur Pasal 23D UUD Tahun 1945. Dalam perjalannnya, UU No. 23 Tahun 1999 tentang BI mengalami perubahan yang satu diantaranya memberikan pengawasan terhadap BI. Peran BI memang sedemikian kuat. Namun agar berjalan independen dan transparan, histrorisnya berujung pembentukan BSBI. Sayangnya, pembentukan BSBI pun hasil “komporomi”, sehingga berujung kewenangan BSBI pun terbatas.

Namun demikian, mantan Kepala Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) itu menilai BI sebagai bank sentral harus independen. Karena itu, tujuh prinsip dalam tata kelola pemerintahan di sektor publik mesti diterapkan oleh BI, DPR, maupun BSBI. Tujuh prinsip itu yakni kepemimpinan, etika dan kejujuran sektor publlik, penatalayanan, supremasi hukum, transparansi, independensi, dan akuntabilitas.

Dalam praktiknya, BSBI seolah tak mampu menjalankan peran pengawasan secara optimal terhadap BI. Padahal BSBI merupakan kepanjangan tangan Komisi XI DPR dalam rangka membantu dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap BI. Lagi-lagi, persoalan komunikasi BSBI dengan Komisi XI pun terkadang tak optimal. “Bisa jadi BSBI dengan Komisi XI kurang interaksi, begitu pula BSBI dengan BI. Perlu diperbaiki masalah komunikasi,” ujar Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STHI) Jentera itu.

Calon lainnya, Mohammad Kadri punya pandangan yang sama. Menurutnya, kewenangan BSBI terbilang kurang optimal. Padahal badan sekelas BSBI semestinya memiliki taring dalam mengawasi BI dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara transparan tanpa mengganggu independensi bank sentral. “Kewenangan BSBI memang kurang greget,” kata Senior Partner Kantor Hukum Guido Hidayanto & Partners (GHP) ini.  

Satu-satunya calon yang berprofesi sebagai advokat ini berpendapat, agar BSBI sebagai badan pengawas memiliki peran optimal, perlu terobosan besar selain mengubah UU No. 3 Tahun 2004 tentang BI. Terpenting bagi Kadri, adanya ruang bagi BSBI agar memiliki daya cengkram dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan menjadi lebih kuat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait