Ketika Kejaksaan dan Kemenkumham Beda Informasi Keberadaan Joko Tjandra
Berita

Ketika Kejaksaan dan Kemenkumham Beda Informasi Keberadaan Joko Tjandra

Ada kelemahan data intelijen Kejaksaan Agung terkait keberadaan Joko Tjandra.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Kejaksaan Agung. Foto: Hol/Sgp
Kejaksaan Agung. Foto: Hol/Sgp

Beredar kabar buron terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra masuk dan beradan di Indonesia tanpa terdeteksi oleh pihak aparat berwenang. Hal itu menyusul informasi dari Kejaksaan Agung bahwa terpidana buron kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali itu telah berada di Tanah Air selama kurang lebih tiga bulan terakhir. Namun, informasi ini langsung dibantah pihak Kemenkumham.

“Dari mana datanya bahwa dia (Joko Tjandra) 3 bulan di sini, tidak ada datanya kok,” ujar Menkumham Yasonna H Laoly di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (30/6/2020) kemarin.

Yasonna mengatakan masuk dan keluarnya orang ke Indonesia dari negara luar harus melalui keimigrasian yang notabene berada di bawah Kemenkumham. Yasonna membantah tudingan masuknya Joko Tjandra tanpa terdeteksi Keimigrasian. Sebab faktanya, kata Yasonna, tak ada jejak Joko masuk ke Indonesia berdasarkan data keimigrasian.

Dia mengaku heran bila Joko Tjandra masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi. Namun yang pasti, Yasonna menegaskan tak ada data sedikitpun masuknya Joko Tjandra ke Indonesia. Apalagi dalam kurun waktu tiga bulan ini. “Makanya kemarin kan ada dibilang ditangkap, kita heran juga. Jadi kami sudah cek sistem kami semuanya, tidak ada,” tegasnya.

Pihaknya pun meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Keimigrasian membeberkan data kronologi status Joko Tjandra yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang membeberkan 6 poin kronologi status DPO Joko Tjandra masuk DPO.

Pertama, permintaan pencegahan atas nama Joko Soegiarto Tjandra oleh KPK pada 24 April 2008. Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan. Kedua, red notice dari Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra pada 10 Juli 2009. Ketiga, pada 29 Maret 2012 terdapat permintaan pencegahan ke luar negeri dari Kejaksaan Agung berlaku selama 6 bulan.

Keempat, permintaan DPO dari Sektetaris NCB Interpol Indonesia terhadap Joko Soegiarto    Tjandra alias Joe Chan yang berstatus warga negara Papua Nugini sejak 12 Februari 2015. Ditjen Imigrasi menerbitkan surat perihal DPO kepada seluruh kantor Imigrasi ditembuskan kepada Sekretaris NCB  Interpol dan Kementerian Luar Negeri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait