Perppu Penanganan Covid Jadi UU, Uji Materi Kembali Dilayangkan
Berita

Perppu Penanganan Covid Jadi UU, Uji Materi Kembali Dilayangkan

Uji materi ini kembali dilayangkan koalisi ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah sebelumnya koalisi melakukan uji materi terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2020.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) melayangkan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan StabiIlitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Uji materi ini kembali dilayangkan koalisi ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah sebelumnya koalisi melakukan uji materi terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2020 beberapa waktu lalu. “Gugatan JR (judicial review) UU No. 2/2020 ini konsisten dengan sikap KMPK yang juga telah menggugat Perppu No. 1/2020 kepada MK pada 13 April 2020,” ujar Ketua Komite Pengarah KMPK, M. Din Samsyuddin dalam keterangannya pada hukumonline, Selasa (2/7).

Din mengatakan sehubungan dengan sikap DPR yang menerima Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dan Pemerintah yang menandatangani Perppu tersebut menjadi Undang-Undang, maka KMPK menegaskan sikap penolakan terhadap UU Nomor 2 Tahun 2020. 

Penolakan ini terutama terkait dengan permasalahan relevansi penerbitan Perppu dan penetapannya menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 jika mengacu UUD 1945. Kemudian soal wewenang hak budget DPR yang tereliminasi pada pasal 2. 

Selain itu KMPK juga menilai ada potensi terjadinya penyelewengan, moral hazard dan korupsi pada Pasal 27 UU Nomor 2 Tahun 2020, potensi terulangnya kejahatan seperti terjadi pada BLBI pada Pasal 28, serta potensi timbulnya otoriterianisme pada Pasal 28.

Sementara, Ketua Komite Penggerak KMPK, Merwan Batubara, mengatakan alasan-alasan utama KMPK menolak UU No. 2 Tahun 2020 yang isinya persis sama dengan ketentuan Perppu No. 1 Tahun 2020 adalah pertama, melanggar sejumlah pasal dalam UUD 1945, antara lain Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 23E, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1):

Kedua, berpotensi praktik KKN, kartel, dan mal-administrasi penggunaan APBN atas dasar penanganan dampak Covid-19 terhadap sistem perekonomian nasional. Padahal untuk maksud tersebut, telah tersedia mekanisme yang baku sesuai Pasal 27 UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara melalui penetapan UU APBN Perubahan. 

Tags:

Berita Terkait