Catatan Menarik di Vonis Kepala Kantor Pajak, Dissenting Opinion dan Dakwaan Kedua Tidak Terbukti
Utama

Catatan Menarik di Vonis Kepala Kantor Pajak, Dissenting Opinion dan Dakwaan Kedua Tidak Terbukti

Dakwaan pertama yang menurut majelis terbukti juga tidak bersuara bulat.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Yul Dirga saat mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/7). Foto: RES
Yul Dirga saat mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/7). Foto: RES

Ada hal menarik dari sidang putusan kasus korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Kantor Pajak Penanaman Modal Asing (KPPMA) III Jakarta, Yul Dirga. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memang menjatuhkan hukuman pidana selama 6,5 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun hukuman itu dijatuhkan “hanya” karena ia terbukti bersalah menerima uang suap sebesar AS$18.425 dan AS$14.400 dan Rp50 juta seperti dalam surat dakwaan pertama.

Penerimaan uang suap itu berasal dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim dan Katherine Tan Foong Ching selaku "Chief Financial Officer" Wearnes Automotive Pte. Ltd. sebesar AS$18.425 dan AS$14.400 dan ditambah sejumlah Rp50 juta (sekitar Rp524 juta). Tujuannya agar Yul Dirga dan tiga orang pemeriksa pajak KPP PMA Tiga Jakarta, yaitu Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi menyetujui permohonan lebih bayar pajak (restitusi) yang diajukan PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016.

Menurut majelis seluruh unsur dalam surat dakwaan pertama yaitu Pasal 12 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP terbukti secara sah dan meyakinkan.

Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Yul Dirga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama," kata Ketua Majelis Hakim M Siradj, Rabu (1/7). (Baca: Whistle Blowing System Ungkap Suap Restitusi Pajak Dealer Mobil Mewah)

Selain itu terdakwa Yul Dirga juga diminta membayar uang pengganti sebesar AS$18.425 dan AS$14.400 dan Rp50 juta. Jika tidak dibayar selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan dilelang, apabila tidak mencukupi maka dikenakan pidana selama 2 tahun.

Pertimbangan memberatkan perbuatan tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, berpengaruh negatif dalam upaya optimalisasi penerimaan negara dalam sektor pajak, telah menikmati uang hasil korupsi, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan. Sementara pertimbangan meringankan ia berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

Namun Yul Dirga tidak terbukti dalam surat dakwaan kedua yaitu Pasal 12 B Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, yaitu penerimaan gratifikasi sebesar AS$98.400 dan Sin$94 ribu yang jika dirupiahkan sekitar Rp1,891 miliar dari wajib pajak KPPMA III.

Tags:

Berita Terkait