Pandemi Covid-19 dan Pengaruhnya Terhadap Industri Pasar Modal
Utama

Pandemi Covid-19 dan Pengaruhnya Terhadap Industri Pasar Modal

Situasi pasar modal akan berbanding lurus dengan konsultan hukum pasar modal. Bila pasar modal terdampak karena Covid-19 maka profesi konsultan hukum pasar modal akan mengalami hal yang sama, khususnya yang sering menangani transaksi Pasar modal dan korporasi.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Hukumonline menggelar webinar dengan mengakat tema Geliat dan Prospek Pasar Modal Indonesia di Masa Transisi New Normal. Jakarta, Selasa (30/6). Foto: RES
Hukumonline menggelar webinar dengan mengakat tema Geliat dan Prospek Pasar Modal Indonesia di Masa Transisi New Normal. Jakarta, Selasa (30/6). Foto: RES

Dampak pandemi Covid-19 menjadi hal yang tak terelakkan di berbagai sektor usaha, termasuk pasar modal. Peneliti Senior Bidang Ekonomi PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Poltak Hotradero, berpendapat pasar modal Indonesia mengalami shock dan guncangan saat Covid-19.

Menurut Poltak, nilai transaksi di BEI mengalami penurunan yang cukup tajam, di mana rata-rata perputaran perdagangan harian berada di angka Rp7,724 miliar dan kapitalisasi pasar berada di angka 5,717. Angka ini, lanjut Poltak, jauh menurun jika dibanding dengan tahun 2019 lalu.

“Nilai transaksi turunnya cukup tajam, mundur ke 14 tahun lalu, likuiditas berpengaruh. Untuk memulihkan, butuh waktu dan effort, butuh insentif,” katanya dalam Webinar Hukumonline dengan tema “Geliat dan Prospek Pasar Modal Indonesia di Masa Transisi New Normal,” Selasa (2/7).

Di balik penurunan jumlah dan nilai transaksi di BEI, ada sektor lain yang dipastikan ikut terdampak yakni profesi Konsultan Hukum Pasar Modal. Konsultan Hukum Pasar Modal adalah konsultan hukum yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal yang eksistensinya ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Kepala Studi Bidang Hukum Bisnis STHI Jentera dan Direktur Kerjasama PSHK, Muhammad Faiz Aziz, menilai bahwa situasi pasar modal akan berbanding lurus dengan konsultan hukum pasar modal. Bila pasar modal terdampak karena Covid-19 maka profesi konsultan hukum pasar modal akan mengalami hal yang sama, khususnya yang sering menangani transaksi Pasar modal dan korporasi. Sehingga, sektor profesi ini membutuhkan stimulus dan insentif dari pemerintah.

Misalnya, stimulus perpajakan dan insentif berupa relaksasi terkait pembiayaan dan transaksi. “Konsultan hukum pasar modal butuh stimulus dan relaksasi ketika ada biaya yang harus dibiayai terkait biayai yang mereka peroleh, dan konsultan hukum pasar modal juga harus punya inovasi dalam jasa,” kata Aziz dalam acara yang sama. (Baca: Mampukah 4 Kebijakan Ini Redam Gonjang-ganjing Pasar Modal?)

Sekadar catatan, berdasarkan Capital Market Ranking 2019 yang dibuat Hukumonline, ada data menarik yang tercatat pada pemeringkatan konsultan hukum pasar modal dan notaris di transaksi Initial Public Offering (IPO) 2019 di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pemeringkatan yang dilakukan Hukumonline untuk kedua kalinya itu, terlihat adanya pasang surut ranking konsultan hukum pasar modal dan notaris yang menangani transaksi IPO tahun 2019 jika dibandingkan tahun 2018. (Ingin Tahu Lebih Jauh soal Capital Market Ranking 2019? Klik di Sini)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait