Empat Langkah Perbaikan Tata Kelola Regulasi Saat Menghadapi Krisis
Berita

Empat Langkah Perbaikan Tata Kelola Regulasi Saat Menghadapi Krisis

Mulai membentuk sistem monitoring dan evaluasi dalam mengidentifikasi regulasi bermasalah, memperbaiki proses harmonisasi, hingga mengintegrasikan fungsi tata kelola peraturan perundang-undangan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi peraturan. Hol
Ilustrasi peraturan. Hol

Beberapa hari lalu beredar rekaman video Presiden Joko Widodo yang menegur keras kinerja kabinetnya, khususnya dalam menghadapi krisis penanganan pandemi Covid-19. Sebagai orang nomor satu di pemerintahan, Jokowi nampak kecewa dengan kinerja jajarannya. Ujungnya, Presiden mengancam merombak kabinet dan pembubaran lembaga menjadi opsi yang bakal ditempuh.  

Peneliti Senior Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) M. Nur Sholikin menilai kekecewaan Presiden Jokowi setidaknya menegaskan tiga hal. Pertama, Presiden Jokowi menyadari adanya hambatan regulasi dalam penanganan pandemi Covid-19. Kedua, hambatan regulasi itu menyebabkan para menteri lamban mengatasi pandemi Covid-19. Ketiga, tak berjalannya tata kelola regulasi terkait monitoring kebutuhan regulasi saat menghadapi krisis. 

Sholikin mengatakan keluhan lambannya respon mengatasi persoalan akibat ketiadaan ataupun tumpang tindihnya regulasi bukan kali pertama. Dalam berbagai forum, mantan Gubernur DKI Jakarta itu sering mengeluhkan hal yang sama sejak awal periode pemerintahannya. “Kemarahan beberapa waktu lalu menegaskan kembali adanya ‘kegentingan yang memaksa’ untuk segera memperbaiki secara menyeluruh manajemen tata kelola peraturan perundang-undangan,” ujar Sholikin saat berbincang kepada Hukumonline, Kamis (2/7/2020).

Guna mengatasi persoalan tata kelola peraturan perundang-undangan, menurut Sholikin terdapat empat langkah prioritas yang perlu segera dilakukan Presiden Jokowi. Pertama, membentuk sistem monitoring dan evaluasi dalam mengidentifikasi regulasi bermasalah. Dia mengingatkan fungsi monitoring dan evaluasi telah diatur UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.  

“Tapi, aturan teknis di pemerintah belum ada karena UU 15/2019 belum lama disahkan menjadi UU. Pemerintah semestinya segera membuat aturan turunan bagi pelaksana UU 15/2019,” kata Sholikin. (Baca Juga: PSHK Kritik Kemarahan Presiden Saat Sidang Kabinet)

Kedua, merumuskan alur kerja dalam struktur kabinet agar bisa direspon cepat dalam penyelesaian setiap kendala regulasi. Dia menilai tak jarang pembiaran kendala regulasi bermasalah diakibatkan persoalan ego sektoral  antar kementerian.

Ketiga, memperbaiki proses harmonisasi regulasi di internal kementerian agar tahapan harmonisasi berjalan dengan cepat. “Upaya perbaikan proses harmonisasi menjadi amat penting dilakukan karena masih banyak regulasi yang tumpang tindih.”

Tags:

Berita Terkait