Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Utama

Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah menyiapkan Peraturan Pemerintah terkait relaksasi iuran Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian. Tapi, keringanan iuran ini dirasa kurang signifikan membantu dunia usaha untuk bangkit dari keterpurukan dampak Covid-19.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan. Foto: RES
Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan. Foto: RES

Pemerintah terus melakukan berbagai upaya mengatasi dampak Covid-19 di berbagai sektor, termasuk dunia usaha. Selain menerbitkan kebijakan yang memberikan relaksasi di bidang keuangan dan perpajakan, dalam waktu dekat pemerintah akan memberi keringanan bagi perusahaan dan pekerja dalam pembayaran iuran jaminan sosial.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Agus Susanto mengatakan lembaganya berupaya membantu meringankan beban peserta yang terdampak Covid-19. Upaya itu dilakukan mulai dari pembenahan internal, membantu penanganan penularan Covid-19 dengan menyalurkan bantuan antara lain alat kesehatan, dan pelatihan vokasional untuk peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal terpenting, BP Jamsostek telah mengusulkan kepada pemerintah untuk memberikan stimulus kepada dunia usaha antara lain keringanan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKm). “Saya ikut dalam pembahasan, dalam waktu dekat diharapkan bisa segera terbit regulasinya,” kata Agus Susanto dalam diskusi secara daring, Rabu (1/7/2020). (Baca Juga: Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Hindari PHK)

Direktur Kepesertaan BP Jamsostek, E Ilyas Lubis mengatakan dalam rancangan peraturan relaksasi ini akan berlaku selama 6 bulan sejak regulasinya diterbitkan. Dia mencatat sedikitnya 105 negara telah menerapkan kebijakan relaksasi iuran jaminan sosial dalam berbagai bentuk. Misalnya, penundaan membayar iuran, bantuan berupa uang tunai, pembebasan iuran, dan keringanan iuran.

Untuk program JKK-JKm, Ilyas menjelaskan relaksasi yang diberikan berupa keringanan pembayaran iuran sebesar 99 persen. Relaksasi untuk program JP yaitu penundaan pembayaran 99 persen dari iuran dapat dibayar setelah masa relaksasi selesai. Keringanan lainnya berupa mundurnya tanggal pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi 30.

“Selama relaksasi iuran JKK-JKm hanya 1 persen dan JP juga 1 persen, tapi untuk JP sisanya yang 99 nanti dibayar setelah relaksasi,” jelasnya.

Relaksasi ini hanya berlaku bagi peserta yang telah melunasi iurannya sampai Juni 2020. Untuk peserta baru yang terdaftar per Juli 2020, relaksasi bisa didapat jika telah membayar iuran untuk 2 bulan pertama. Jika dalam periode relaksasi ini peserta telat membayar iuran, Ilyas menegaskan pengenaan denda tetap berlaku. Tapi ada keringanan denda dari 2 persen menjadi 1/2 persen.

Tags:

Berita Terkait