Perpres Mekanisme Persetujuan Perjanjian Perdagangan Internasional Terbit, Ini Isinya
Berita

Perpres Mekanisme Persetujuan Perjanjian Perdagangan Internasional Terbit, Ini Isinya

Keputusan perlu atau tidaknya persetujuan DPR terhadap perjanjian perdagangan internasional yang disampaikan oleh Presiden, dilakukan paling lama 60 hari kerja pada masa sidang.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Perpres Mekanisme Persetujuan Perjanjian Perdagangan Internasional Terbit, Ini Isinya
Hukumonline

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Perjanjian Perdagangan Internasional (Perpres 71/2020) pada 22 Juni 2020 lalu. Perpres 71/2020 itu bertujuan untuk memberikan arah dan kepastian hukum dalam proses persetujuan oleh DPR atas perjanjian perdagangan internasional yang telah ditandatangani Pemerintah Indonesia.

“Perjanjian perdagangan internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik untuk meningkatkan akses pasar serta dalam rangka melindungi dan mengamankan kepentingan nasional,’’ bunyi Pasal 1 ayat (1) Perpres 71/2020 sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab.

Perjanjian perdagangan internasional yang disampaikan kepada DPR, sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 Ayat (1), meliputi perjanjian perdagangan internasional yang ditandatangani oleh: a. Presiden; b. Wakil Presiden; c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; atau d. menteri atau pimpinan lembaga.

Penyampaian perjanjian perdagangan internasional, sebagaimana dimaksud pada Perpres 71/2020 itu disertai dengan dokumen: a. naskah pertimbangan persetujuan perjanjian perdagangan internasional; b. salinan naskah perjanjian perdagangan internasional yang telah ditandasahkan (certified true copy); dan c. terjemahan perjanjian perdagangan internasional, dalam hal bahasa Indonesia tidak digunakan dalam naskah perjanjian.

“Perjanjian perdagangan internasional yang disampaikan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dibahas oleh DPR untuk memutuskan perlu atau tidaknya persetujuan DPR,’’ bunyi pasal 3 ayat (1). (Baca: Segera Berlaku, Ini Potensi dalam Perjanjian Ekonomi Indonesia-Australia CEPA)

Keputusan perlu atau tidaknya persetujuan DPR terhadap perjanjian perdagangan internasional yang disampaikan oleh Presiden, sebagaimana dimaksud pada Perpres tersebut, dilakukan paling lama 60 hari kerja pada masa sidang dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal Perjanjian Perdagangan Internasional menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-Undang, pengesahannya dilakukan dengan Undang-Undang. b. dalam hal Perjanjian Perdagangan Internasional tidak menimbulkan dampak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pengesahannya dilakukan dengan Peraturan Presiden.

“Dalam hal pembahasan perjanjian perdagangan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan bersama Pemerintah, pemrakarsa menyiapkan dokumen berupa: a. analisis strength, weakness, opportunity, and threat, atau analisis lainnya; dan b. prognosa,’’ bunyi Pasal 4 Ayat (1) Perpres ini.

Tags:

Berita Terkait