Pembentuk UU 'Rombak' Daftar Prolegnas 2020 Menuai Kritik
Berita

Pembentuk UU 'Rombak' Daftar Prolegnas 2020 Menuai Kritik

Sebanyak 16 RUU dikeluarkan dari daftar Prolegnas 2020; penambahan 3 RUU baru; penggantian 2 RUU. Pembentuk UU diminta lebih realistis dalam perencanaan prolegnas baik jangka pendek maupun menengah.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Evaluasi terhadap pelaksanaan Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 menyepakati perubahan. Ada penambahan 3 RUU baru; penggantian 2 RUU; dan 16 RUU dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas 2020 yang sebelumnya berjumlah 50 RUU. Kesepakatan itu diambil setelah masing-masing komisi memaparkan alasan dan kendala terhadap pembahasan RUU di depan sejumlah anggota Badan Legislasi (Baleg).

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan kesepakatan mengeluarkan 16 RUU dari daftar Prolegnas setelah melalui serangkatan rapat dengan komisi. Setelah itu dilanjutkan dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hasilnya disepakati mengeluarkan 16 RUU dalam Prolegnas 2020. Dia memahami kendala yang dihadapi masing-masing komisi di DPR, sehingga mengeluarkan 16 RUU itu dalam Prolegnas 2020.

“Menyetujui untuk menyepakati pengurangan 16 RUU. RUU yang dikeluarkan itu bakal dimasukkan dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021,” ujar Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja dengan pemerintah dan DPD di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (2/7/2020) kemarin. (Baca Juga: Kinerja Legislasi Lemah, Efektifkah Penyelesaian RUU Prolegnas?

Dalam raker ini selain mengeluarkan belasan RUU itu, juga memasukan penambahan RUU dalam Prolegnas Prioritas 2020. Seperti RUU tentang Jabatan Hakim (usulan DPR dan pemerintah); revisi UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (usulan DPR dan pemerintah); revisi UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (usulan pemerintah).

Selain itu, mengganti beberapa RUU dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020. Seperti RUU Penyadapan dengan RUU Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Pemerintah pun mengusulkan pergantian RUU tentang Keamanan Laut dengan RUU tentang Perubahan atas UU No.1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan terhadap dinamika pelaksanaan RUU Prolegnas Prioritas 2020 dan perkembangan situasi pandemi Covid-19, pemerintah sependapat dengan Baleg yakni melakukan penyempurnaan daftar Prolegnas Prioritas dari aspek substansi ataupun kuantitas yang lebih realistis.

“Sesuai kebutuhan hukum dalam rangka penyelenggaraan pemerintah. Pemerintah bakal mengevaluasi Prolegnas Prioritas 2020 dengan mengusulkan 1 RUU usulan baru dan 1 RUU perubahan, serta 1 RUU usulan bersama pemerintah dan DPR,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait