Ketimbang Tapera, Pengusaha-Buruh Sepakat Program MLT Diperkuat
Utama

Ketimbang Tapera, Pengusaha-Buruh Sepakat Program MLT Diperkuat

Karena itu, pemerintah perlu merevisi Permenaker No.35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT). Sementara Tapera dikhususkan untuk ASN, TNI, Polri, dan MBR.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Foto ilustrasi perumahan: Hol
Foto ilustrasi perumahan: Hol

Kebijakan Tapera terus menuai polemik di masyarakat, setelah pemerintah menerbitkan PP No.25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebagai mandat UU No.4 Tahun 2016 tentang Tapera. PP yang diterbitkan 20 Mei 2020 ini mengatur sejumlah hal antara lain mewajibkan pekerja berpenghasilan paling sedikit upah minimum menjadi peserta Tapera. Iuran yang ditetapkan sebesar 3 persen dari upah terdiri dari 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen pemberi kerja.

Ketua Umum DPN Apindo, Hariyadi B Sukamdani mengatakan organisasinya konsisten mendukung Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Namun, ketika UU Tapera dibentuk tidak ada pasal yang mengkaitkan UU Tapera dengan SJSN, sehingga Tapera bukan bagian dari SJSN.

Dia mengingatkan program Tapera mengacu UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman untuk memfasilitasi pembiayaan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). “Ini menjadi masalah bagi kami karena wajib membayar iuran 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen pengusaha,” kata Hariyadi dalam diskusi secara daring, Rabu (3/7/2020). (Baca Juga: Sejumlah Usulan Agar Pemerintah Merevisi PP Tapera)

Hariyadi menjelaskan pengusaha harus mencadangkan sekitar 30 persen selain upah pekerja yang terdiri dari pembayaran iuran jaminan sosial, kenaikan upah minimum, dan pencadangan kompensasi pesangon. Jika ditambah iuran Tapera, menambah ongkos ketenagakerjaan lebih besar lagi.

Menurutnya, sebelum program Tapera dibentuk sudah ada program sejenis dalam bentuk manfaat layanan tambahan (MLT) sebagai bagian dari program Jaminan Hari Tua (JHT). Manfaat Layanan Tambahan ini antara lain pinjaman uang muka perumahan, kredit pemilikan rumah, dan pinjaman renovasi perumahan. Tanpa membayar iuran lagi, peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) bisa mendapatkan MLT.

Meski demikian, Hariyadi mengakui program MLT belum berjalan optimal, misalnya besaran bunga yang ditetapkan belum dapat diterima pihak bank. Untuk membenahi persoalan ini, Hariyadi usul Permenaker No.35 Tahun 2016 tentang MLT dalam Program Jaminan Hari Tua segera direvisi dengan mengatur detail funding.

Jika MLT berjalan optimal, Hariyadi yakin durasi kepesertaan BP Jamsostek semakin panjang, dan jumlah peserta yang mencairkan JHT berpotensi rendah. “Program MLT ini juga akan menarik masyarakat untuk menjadi peserta BP Jamsostek,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait