Ini Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri di Bandara Udara dan Pelabuhan
Berita

Ini Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri di Bandara Udara dan Pelabuhan

Protokol pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan diperlukan dalam rangka penerapan kehidupan masyarakat produktif dan aman terhadap penularan Covid-19.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ini Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri di Bandara Udara dan Pelabuhan
Hukumonline

Pemerintah secara bertahap akan membuka kembali daerah serta sektor-sektor publik yang berimplikasi pada peningkatan mobilitas masyarakat dari satu tempat ke tempat lain. Atas dasar itu, pada 26 Juni 2020, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandara Udara dan Pelabuhan Dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Covid-19.

“Diperlukan protokol pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan dalam rangka penerapan kehidupan masyarakat produktif dan aman terhadap penularan Covid-19,” kata Menkes Terawan, seperti dikutip dari Setkab, Jumat (3/7).

Diterbitkannya Surat Edaran tersebut sebagai panduan bagi petugas yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan Pelabuhan, pengawasan oleh dinas kesehatan daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota serta panduan bagi lintas sektor terkait maupun masyarakat dalam rangka menuju masyarakat produktif dan aman dari penularan Covid-19.

”Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko dan dampak pandemi Covid-19 dalam perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan, yang mana berisiko tinggi terjadi penularan Covid-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi,” kata Menkes. (Baca: Ini Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban Aman Covid-19)

Dalam pelaksanaannya, terdapat hal-hal yang harus diperhatikan oleh seluruh jajaran unit/organisasi masing-masing di wilayah bandar udara dan Pelabuhan di antaranya: 1) Seluruh penumpang dan awak alat angkut moda transportasi udara dan laut baik pribadi maupun umum dalam melakukan perjalanan dalam negeri harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian Covid-19 antara lain menggunakan masker, sering mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak satu sama lain (physical distancing), menggunakan pelindung mata/wajah, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

2) Para penumpang dan awak alat angkut yang melaksanakan perjalanan dalam negeri harus memiliki: a. Surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negative yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari atau surat keterangan hasil pemerikasaan rapid test antigen/antibody nonreaktif yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat keterangan diterbitkan; dan b. Kartu kewaspadaan sehat atau Health Alert Card (HAC).

3) Surat keterangan pemeriksaan RT-PCR atau surat keterangan pemeriksaan rapid test penumpang dan awak alat angkut yang melakukan perjalanan dalam negeri diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait